-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN, SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Polrestabes Medan diminta memberi atensi khusus dan menangkap para terlapor atas lambannya penanganan Laporan Pengaduan dugaan 'Penipuan' serta dugaan 'Suap' oleh 'mafia tanah' di Reskrim Polrestabes Medan yang sudah dilaporkan dengan no STTP/2481/X/Yan/2,5/2020/SPKT.RestaMedan dikenakan pasal 378 KUHP, sejak dari tanggal 6 bulan Oktober tahun 2020 sampai saat ini masih belum jelas penuntasan kasusnya. Sihombing selaku Pelapor, telah beberapa kali memenuhi undangan klarifikasi serta sudah ada 4 (empat) kali menerima SP2HP, terakhir pada Januari 2024.




Hal tersebut disampaikan oleh Fernando Sihombing kepada wartawan usai kembali dari unit Tindak Pidana Korupsi / Harda Satreskrim Polrestabes Medan, hari Senin (8/1/2024) sekitar pukul 13:30 WIB.


“Siang ini, kami kembali hadir atas undangan klarifikasi dari Unit Tipidkor / Harda Satreskrim Polrestabes Medan guna menanyakan dan meminta penjelasan pokok laporan dugaan tindak pidana korupsi, Penggelapan serta pemalsuan atas munculnya sertifikat hak milik di objek tanah yang tempat tinggal keluarga besar Fernando Sihombing Jalan perbatasan Gang bersama No.1 Kec Medan Timur. Tanah keluarga nya itu disinyalir kuat menjadi praktik perbuatan pidana Penipuan surat sertifikat hak milik," kata Fernando Sihombing kepada awak media.


Fernando Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya dari sejak awal laporannya telah memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menggambarkan kejanggalan proses perolehan objek tanah oleh pihak terlapor pada tahun 2017, bukti adanya kejanggalan yang didapatkannya setelah menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran cicilan kredit dari  pihak pemilik yang sebelumnya diselesaikan tunggakan keluarga terlapor dari bank BRI.


Pada saat itu, setelah tuntas diselesaikan secara resmi segala Urusan-urusan administrasi nya dari bank BRI, objek tanah yang sesuai perjanjian didepan notaris dinyatakan sebagai miliknya (Fernando Sihombing.red) dan telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.



“Keluarga kami sangat kecewa dengan terbitnya surat kepemilikan tanah (SHM) yang lain, padahal Menurut aturan yang sesuai perjanjian didepan notaris (Berman Sidauruk, SH) Fernando Sihombing sah dinyatakan sebagai miliknya. Oleh karena itu, setelah Polrestabes Medan di Bagian Harda Satreskrim telah menerima laporan pengaduan dan telah meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Jadi, jika tiba-tiba kepemilikan beralih tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain di baliknya,” ucap Fernando Sihombing marah dan geram.



Sebagai informasi, jika Laporannya ke Polrestabes Medan (sejak tahun 2020) dengan tiga (3) terlapor (calon tersangka) antara lain berinisial ENSihombing, JPakpahan dan PBPakpahan masih belum jelas penuntasan kasus ini, pihak pelapor Fernando Sihombing juga akan mengadukan dugaan korupsi kasus ini ke Bidpropam Polda Sumut atau sampai mabes polri (Divpropam). Hingga saat ini, diketahui proses penanganan di Satreskrim Polrestabes Medan memasuki tahap penyidikan yang ditangani oleh penyidik bernama Bripka Darma, SH.


Untuk diketahui, laporan diatas merupakan satu rangkaian advokasi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) terkait dugaan Penipuan, yang dilaporkan ke Lapor ke Satreskrim Polrestabes Medan pada Oktober 2020 dan aduan dugaan adanya dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain di balik Kementerian ATR/BPN di Medan propinsi Sumatera Utara.


Fernando Sihombing menyampaikan bahwa,

“Tentu, penanganan LP tindakan pidana Penipuan dan aduan dugaan adanya mafia tanah di bidang agraria ini perlu ditangani secara serius dan efektif sesuai perintah KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada Kepolisian. Kami menaruh harapan besar kepada SatReskrim Polrestabes Medan agar 'serius' segera menyelidiki dugaan Penipuan ini untuk segera menahan tiga (3) terlapor dan menetapkan status 'tersangka' antara lain berinisial ENSihombing, JPakpahan dan PBPakpahan pasca agenda klarifikasi usai dilaksanakan,” tutup Fernando Sihombing dengan nada kecewa.

Leave A Reply