-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


DELI SERDANG \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Kejadian sangat miris, dugaan tindakan 'Pencabulan' terhadap Anak dibawah umur dan pengancaman Hingga mengakibatkan Hamil dengan usia kehamilan 2 Bulan, yang diduga dilakukan oleh seorang pria Dewasa, Shd (sekira 42 th) di Polres Deli Serdang Polda Sumut saat ini masuk ke tahap penyidikan dan masih di proses.



Laporan Pencabulan serta adanya Pengancaman tersebut sudah dilaporkan bersama bukti visum dan hasil USG dari RS PATAR ASIH oleh Korban berinisial YhS (17) bersama orang tua nya atas nama, WARPEN SINAGA warga Dusun II Desa Sdourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, di Polres Deli Serdang Polda Sumatera Utara dengan bukti laporan LP/B/16/I/2024/ SPKT/ POLRES DELI SERDANG/POLDA SUMUT pada hari Sabtu (06 Januari 2024).


Terkait Usia korban YhS dalam kategori anak yang masih dibawah umur dan mempunyai keterbelakangan mental, Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Deli Serdang, pada 12 Januari 2024, melalui Bripda Rinaldi Sembiring selaku Penyidik Pembantu pada unit PPA Sat Reskrim Polres Deli Serdang selanjutnya mengarahkan keluarga korban agar mendapatkan pendampingan dan konsultasi dengan Psikolog dari PPA BKKBN pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk saat menjalani pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 16 januari 2024.


Kasus yang dilakukan oleh pelaku Shdi tersebut murni tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang diduga melakukan pencabulan berkali-kali terhadap korban YhS sejak dikisaran pada bulan Oktober 2023 dengan menggunakan ancaman akan menganiaya jika melaporkan perbuatan itu kepada siapapun dan dari informasi yang diterima awak media ini dari warga, bahwa terduga pelaku Shdi selama ini diketahui dan dikenal warga disekitar lokasi kejadian merupakan seorang pria pengangguran yang rupanya sering juga diisukan pernah berbuat hal-hal negatif seperti pecandu narkoba. Sehingga stikma dan tanggapan dari masyarakat dari pihak Pelapor meminta agar penanganan hukum di Polres Deli Serdang Polda Sumut harus 'Tegas' dan jangan 'pilih kasih'.


“Shdi selama ini diketahui dan dikenal warga disekitar desa kami ini, dia seorang pria pengangguran yang sering juga diisukan pernah berbuat hal-hal negatif seperti pecandu narkoba. Sehingga stikma dan tanggapan dari masyarakat dari pihak Pelapor meminta agar penanganan hukum di Polres Deli Serdang Polda Sumut harus tegas dan jangan 'pilih kasih'," ungkap Salah seorang warga yg tidak ingin disebut namanya.


Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Kasat Reskim Polres Deli Serdang Kompol Agus Setiawan, melalui Kanit PPA Ipda Doory Sigiro, SH, MH diruang kerjanya mengatakan “Masih proses lidik pak” ungkapnya singkat.


Sementara diketahui, sudah sangat jelas menurut UU perlindungan anak No 23 Tahun 2002 mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan anak untuk memberikan efek jera dan memperbaiki psikis dan mental anak.(Red/Tim)

Leave A Reply