“Siang ini, kami kembali hadir atas undangan klarifikasi dari Unit Tipidkor / Harda Satreskrim Polrestabes Medan guna menanyakan dan meminta penjelasan pokok laporan dugaan tindak pidana korupsi, Penggelapan serta pemalsuan atas munculnya sertifikat hak milik di objek tanah yang tempat tinggal keluarga besar Fernando Sihombing Jalan perbatasan Gang bersama No.1 Kec Medan Timur. Tanah keluarga nya itu disinyalir kuat menjadi praktik perbuatan pidana Penipuan surat sertifikat hak milik," kata Fernando Sihombing kepada awak media.
Fernando Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya dari sejak awal laporannya telah memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menggambarkan kejanggalan proses perolehan objek tanah oleh pihak terlapor pada tahun 2017, bukti adanya kejanggalan yang didapatkannya setelah menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran cicilan kredit dari pihak pemilik yang sebelumnya diselesaikan tunggakan keluarga terlapor dari bank BRI.
Pada saat itu, setelah tuntas diselesaikan secara resmi segala Urusan-urusan administrasi nya dari bank BRI, objek tanah yang sesuai perjanjian didepan notaris dinyatakan sebagai miliknya (Fernando Sihombing.red) dan telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, jika Laporannya ke Polrestabes Medan (sejak tahun 2020) dengan tiga (3) terlapor (calon tersangka) antara lain berinisial ENSihombing, JPakpahan dan PBPakpahan masih belum jelas penuntasan kasus ini, pihak pelapor Fernando Sihombing juga akan mengadukan dugaan korupsi kasus ini ke Bidpropam Polda Sumut atau sampai mabes polri (Divpropam). Hingga saat ini, diketahui proses penanganan di Satreskrim Polrestabes Medan memasuki tahap penyidikan yang ditangani oleh penyidik bernama Bripka Darma, SH.
Untuk diketahui, laporan diatas merupakan satu rangkaian advokasi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) terkait dugaan Penipuan, yang dilaporkan ke Lapor ke Satreskrim Polrestabes Medan pada Oktober 2020 dan aduan dugaan adanya dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain di balik Kementerian ATR/BPN di Medan propinsi Sumatera Utara.
Fernando Sihombing menyampaikan bahwa,
“Tentu, penanganan LP tindakan pidana Penipuan dan aduan dugaan adanya mafia tanah di bidang agraria ini perlu ditangani secara serius dan efektif sesuai perintah KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada Kepolisian. Kami menaruh harapan besar kepada SatReskrim Polrestabes Medan agar 'serius' segera menyelidiki dugaan Penipuan ini untuk segera menahan tiga (3) terlapor dan menetapkan status 'tersangka' antara lain berinisial ENSihombing, JPakpahan dan PBPakpahan pasca agenda klarifikasi usai dilaksanakan,” tutup Fernando Sihombing dengan nada kecewa.
Semoga segera dapat penyelesaian yang adil dan benar
ReplyDelete