MEDAN || SUMATERA UTARA,
WartaONE.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) mengapresiasi langkah Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak bisa menjerat pemberitaan institusi perusahaan maupun wartawan pers Media Online Cyber
“SKB tersebut sangat memberi angin segar bagi perusahaan media online Indonesia, karena ini dapat menjadi pijakan hukum bagi siapapun yang memiliki media online. Jadi tidak perlu lagi khawatir di kriminalisasi atas tulisan berbasis internet/online,” tegas Sekretaris Jenderal DPP FWBI, Wesli Nadapdap, SSi kepada awak media saat menghadiri Peringatan HANI 2021 di Aula T.Rizal Nurdin Medan propinsi Sumatera Utara.
Selama ini, lanjutnya, seringkali tulisan media online dikriminalisasi dengan dasar pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4. Pasal 28 ayat 2. Pasal 29 dan 36.
Tetapi melalui SKB UU ITE sebagaimana dijelaskan pada Pasal 27 ayat 3 huruf L telah memberi pijakan dan kepastian hukum bagi perusahaan media dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi, “Untuk pemberitaan di internet (media online—red) yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers
Namun jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3”. Artinya jika seseorang menulis di internet/media sosial secara pribadi, bukan produk, baru dapat dijerat hukum.
Menurut Wesli Nadapdap, SSi yang juga penggiat pendidikan dan pemerhati korupsi itu, SKB UU ITE itu menjadi informasi penting bagi masyarakat, pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten Kota maupun media online Indonesia, agar mulai saat ini dapat membedakan mana “Produk Berita Jurnalistik” dan yang “Bukan Produk Jurnalistik” di media sosial.
Sebagai perkumpulan berbagai perusahaan dan wartawan Media Online serta Profesi Berintelektual di Indonesia, FWBI, tegas Wesli Nadapdap, SSi mendorong anggota perusahaan media online agar terus meningkatkan sikap yang Profesional dan Berintelektual dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Karena itu kami menghimbau kepada para pemilik media online agar terus meningkatkan kemampuan menulis para wartawannya agar lebih Berintelektual dengan mengedepankan tulisannya sesuai etika jurnalistik, kritis dan membangun. Bagi yang belum berbadan hukum segera melakukan pembaharuan agar menjadi perusahaan media online berbadan hukum,” pungkas pria berdarah Batak tersebut. (Red)