Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN || SUMATERA UTARA, WartaONE.CO.ID - Merasa keberatan atas pencemaran nama baik akhirnya keluarga besar Reza Caesar Purba hari ini melaporan salah seorang yang yang berinisial RB ke Polrestabes Medan.


Karena dinilai telah mencemarkan nama baik keluarga besar Reza Caesar Purba terkait unggahan video di media sosial, yang mana di dalam video tersebut terlapor menyatakan bahwa anak dari adik kandung Caesar "Ariani Purba (38)" dinyatakan positif COVID-19. Dari pernyataan terlapor tersebut membuat keadaan keluarga besar Caesar jadi tidak tenang dan di jauhi sanak famili.


" Sebetulnya kami sekeluarga sudah menunggu selama dua hari agar si terlapor RB itu mencabut pernyataanya. Akan tetapi malah sebaliknya bahkan menghina orang tua kandung kami. " kata Reza Caesar Purba kepada awak media Rabu (14/7/2021) di Mapolrestabes Medan.

Bahkan menurut pengakuan Caesar terlapor (RB) malah makin menjadi-jadi dan menantang untuk di laporkan ke polisi. Lebih lanjut Caesar menambahkan bahwa memuncaknya ambisi dan tak terkendalinya terlapor (RB) pasca di tolaknya atas permintaan sejumlah uang yang dianggap pelapor ada upaya memeras keluarganya guna pengurusan BPJS. Yang mana alasan penolakan tersebut lantaran sebelumnya terlapor sudah menerima sejumlah uang guna pengurusan BPJS tersebut.

" kan nggak mungkin bang untuk mengurus BPJS harus dua kali kita mengeluarkan uang. Nah dari situlah berbagai cacian dan ungkapan yang di tulis di media sosial Fb tak layak di lihat." pungkasnya.

Sementara Boni Pangaribuan SH selaku pengacara yang mendampingi Caesar dan Ariani Purba dalam melakukan laporan atas tindakan pencemaran nama baik, kepada awak media pada saat yang sama mengatakan, pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) serius menangani kasus ini agar bisa sebagai contoh bagi para pengguna media sosial (medsos) lebih berhati hati dalam menuangkan statusnya.

" ya kami barusan mendampingi Reza Caesar Purba dan Ariani Purba melakukan pelaporan atas pencemaran nama baik dan diduga menyebarkan informasi hoax dengan menyatakan ada Positif (Covid-Red) atas keluarga besar kami yang dilakukan oleh terlapor yang berinisial (RB). Yang mana laporan sudah di terima dengan hari ini Rabu (14/7/2021) dengan Berdasarkan LP No LP/B/1400/VII/2021/SPKT.
No LP STTLP/1400/VII/2021/SPKT Polrestabes Medan. " kata Boni.

Di dalam persoalan ini Boni juga menambahkan, bahwa kemungkinan terlapor akan di jerat undang Undang ITE.

" sebagaimana kebiasaan para pengguna media sosial rata rata tidak memperhitungkan apakah statusnya itu merugikan orang lain atau tidak. Yang mana didalam UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan dari UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE itu sudah jelas. Kemudian Boni juga menambahkan bahwa marilah sebuah media sosial itu digunakan untuk menjalin persaudaraan bukan malah menjauhkan bahkan bisa memutuskan persaudaraan." pungkasnya.

Sementara berdasarkan penelusuran awak media bahwa terlapor RB membuka praktek di Pasar 1 komplek Deli Kencana Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Mengenai legalitas atas izin praktek sementara waktu masih di telusuri lebih lanjut. (Red/Tim)
Leave A Reply