-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


LABUHAN BATU SELATAN \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Diduga sebuah Rumah Makan Nur-M*h merangkap gudang Bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha yang berada ditengah pemukiman masyarakat di Kecamatan Kota Pinang kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) menjadi sorotan akan adanya aktivitas di gudang tersebut


Isu yang berkembang dilapangan menyebutkan bahwa gudang itu dijadikan sebagai tempat diduga penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari Pengisian Stasiun umum jenis solar yang mana gudang tersebut berdekatan Permukiman Masyarakat dengan tempat rumah makan.


 


Dilapangan, Menurut keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa diduga gudang ilegal penampung BBM subsidi jenis solar yang disebut-sebut pemiliknya bernama R*MLi ini sudah cukup lama melakukan aktivitasnya secara terang terangan tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga Tutup Mata atau diduga sudah ada mendapat 'Jatah Bulanan'.


“Sudah cukup lama bang, disebut-sebut pemiliknya bernama R*MLi dan sepertinya mereka bebas melakukan aktivitas ilegalnya itu, apalagi

lokasinya sangat strategis dan cukup jauh ke pedalaman sehingga boleh jadi sulit tercium oleh aparat penegak hukum (APH),” sebutnya kepada wartawan, Rabu (23/11/23)


Menurut narasumber bahwa diduga gudang ilegal penampung BBM subsidi dari SPBU Stasiun Umum jenis solar tersebut kerap melakukan aktivitas Mobil Beribadi yang dimodifkasi Tangki nya dan tangki dari truk Fuso. ”tiap hari itu bang ada aja yang keluar masuk mobil pengangkut BBM dari gudang tersebut, Abang cek aja gudangnya,“ sebutnya menambahkan


Lanjut narasumber ini mengatakan bahwa aktivitas diduga gudang ilegal penampung BBM subsidi Pengisian Umum tersebut belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), ”Seperti yang saya jelaskan sebelumnya mungkin belum tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH) apalagi lokasinya kan di pedalaman belakang rumah makan sehingga sulit untuk dijangkau petugas,” tutupnya


Selain itu, Untuk mencari keuntungan yang lebih besar, pemilik diduga gudang ilegal penampung BBM subsidi dari Stasiun umum jenis solar ini menjualkannya dengan harga industri kepada pihak konsumen yang membutuhkan sesuai yang dipasarkan dengan order permintaan


Kemudian, bahwa aktivitas diduga gudang ilegal penampung BBM subsidi jenis solar ini selain berdampak akan lingkungan ditengah tengah masyarakat juga dapat membahayakan disekitar pemukiman masyarakat itu sendiri yang mana dapat menimbulkan rawan kebakaran


Berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, bahwa aktivitas pemilik diduga gudang penampung BBM subsidi dari Stasiun Pengisian umum ini salah satu kejahatan tentang migas dan tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat.


Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, SH, MH melalui Kapolsek Kota Pinang AKP Dr. Krisnat, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan tentang adanya aktivitas diduga gudang ilegal penampung BBM subsidi dari Stasiun umum tersebut, belum memberikan keterangan klarifikasi bagaimana penindakan nya hingga berita ini diturunkan. (Red/Tim)

Leave A Reply