-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


LANGKAT || SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang SIK SH MH bersama para PJU kembali memimpin konferensi pers atas pengungkapan keberhasilan Satuan Unit Narkoba dan jajarannya dalam mengungkap dan mengamankan puluhan kilo diduga Narkoba jenis Sabu sabu dan ganja yang tentu saja telah berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya yang di timbulkannya, Bertempat di Loby Mapolres Langkat jln Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis (30/03/2023) pada pukul 16.30 wib.


Dalam konferensi pers ini Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH berserta Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH Kasi Propam  Polres Langkat AKP Abed Nebo SH, Kasi Humas Joko Sampeno,KBO Sat Narkoba Iptu Mimpin Ginting SH,Kanit 2 Idik Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH serta puluhan Awak media Cetak dan Elektronik.


Dalam keterangannya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK.SH.MH. mengatakan ” Hasil ungkap kasus perbuatan tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Langkat tersebut terjadi Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH menerima informasi dari Informen bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Medan-Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kab. Langkat, Sumatera Utara.


Kemudian kasat Resnarkoba Polres Langkat memerintahkan anggota team opsnal unit I dan unit II untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. di hari Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Team opsnal unit I dan unit II melakukan pemantauan di sekitar Jalinsum Medan-Aceh Desa. Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura


Di TKP team unit Sat Narkoba melihat 1 unit mobil Avanza warna silver bernopol BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan dan datang 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai MY Affan menghampiri mobil tersebut,


Lalu terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan 1 buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian diserahkan kepada pengemudi sepeda motor tersebut.


Tanpa membuang waktu.team unit I melakukan penyergapan namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat tanjap gas melaju dengan kencang menuju ke arah Medan.


Namun ketika itu .team unit 2 berhasil mengamankan pengemudi sepeda motor yang bernama MY Affan serta barang bukti 1 buah goni plastik yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) kemasan teh china merk Guar Yun Wang berisi diduga sabu.



Kemudian team Unit I melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD dan team berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura dan dari dalam mobil diamankan 1 orang yang bernama Mohd Zulfan AR serta 1 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu.


Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 20 kilogram atau sebanyak 20 bungkus tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama Abdullah masih DPO.warga Alue Merah Kec. Nibong Kab. Aceh Utara.dari hasil ungkap kasus tersebut pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses.


Di hari yang berbeda.Jajaran Polsek Pangkalan Brandan juga berhasil mengankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering.terjadi di jari Kamis 23 feb 2023 sekitar pukul 16.30 Wib di TKP Link. I Gg. Toba Kel. Sei Bilah Kec. Babalan Kab. Langkat .Sumatera Utara.


Atas nama pelaku SS alias Reza (26) warga Jalan Cempaka Lingk. Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 10 kilogram.


Kapolres Langkat juga menjelaskan jika pelaku pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan 10 kilogram daun ganja kering.tersangka di persangkakan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam dengan hukiman mati,


Atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah)


Lanjut Kapolres Langkat .AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK .SH.MH menjelaskan


”Kedua orang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil mendapat upah 1 Kg Sabu seharga Rp. 350.000 sedangkan tersangka yang membawa sabu menggunakan sepeda motor mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000 per Kg total upah sebesar Rp. 60.000.000 dan barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari Aceh Utara untuk di edarkan di wilayah Prov. Sumut dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 6 kali serta diketahui bandar merupakan warga Negara Malaysia dan masuk dalam jaringan Internasional, Sedangkan pelaku yang diamankan dalam tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000 dan barang bukti berasal dari Peov. Aceh untuk di edarkan di wilayah Pangkalan Brandan,” tutup Kapolres. (Red/W)

Leave A Reply