-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN || SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Terkait viral di media sosial vidio mengenai oknum berseragam PUD Pasar Medan yang bersikap arogan saat melakukan pengutipan telah dilakukan mediasi di Polsek Medan Kota.



"Dalam mediasi tersebut antara korban Hermansyah Pelawi dan Marlan Tanjung di fasilitasi Polsek Medan langsung kita dampingi," kata Kepala Cabang I PUD Pasar Medan Agus Syahputra SP, MSi mewakili Direktur PUD Pasar Medan Suwarno, SE kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).


Agus menyebutkan, dalam pertemuan mediasi tersebut, korban dan Marlan Tanjung sudah saling memaafkan di Polsek Medan Kota. "Keduanya sepakat saling memaafkan," ucap Agus.


Perdamaian antara korban dan oknum pegawai PUD Pasar Kota Medan berlangsung secara kekeluargaan dan dihadiri Kacab 1 PUD Pasar Kota Medan, Agussyah Putra, S.Pi, Kabag Hukum PUD Pasar Kota Medan, Muksin Lubis, SH dan Kepala Pasar Pusat Pasar, khairil Azhar Daulay, S.Sos.



Sebelumnya Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, didampingi Kepala Pasar Pusat Pasar Khairul Azhar Daulay menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak yang dirugikan atas sikap arogan, dan tak ramah yang ditunjukkan oleh salah seorang oknum pengutip kami sebagaimana vidionya viral di media sosial.


Oknum berinisial MT tersebut, sambung Suwarno, akan dimintai keterangannya untuk menjelaskan perihal kejadian seperti dalam vidio yang beredar. "Nantinya setelah dimintai keterangan, kami akan memutuskan untuk memberikan sanksi apa kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di PUD Pasar Medan," ungkap Suwarno. 


Lanjut dijelaskan Suwarno, oknum tersebut melakukan kutipan kontribusi izin masuk mobil (IMM) pasar. Pengutipan tersebut berdasarkan Perda No. 31/1993 tentang Pemakaian Tempat Berjualan, SK Wali Kota Tingkat II Medan No. 511.2/2222/SK/1993 tentang Ketentuan Klasifikasi dan Besar Tarif Kontribusi Pada Pasar dalam Daerah Kotamadya Medan, SK Direksi PD Pasar Medan No. 974/4936/PDPKM/2018 tentang Ketentuam Besarnya Penyesuaian Tarif Kontribusi, Sewa Toko, dan Izin Berdasarkan Klasifikasi Pasar pada wilayah Pasar Kota Medan. 


 

Suwarno sangat menyesalkan sikap yang ditunjukkan oknum yang bersangkutan. Karena sikap tersebut sangat berlawanan dengan komitmen dan keinginan manajemen yang sedari awal menekankan pentingnya melayani bukan dilayani, terkhusus dalam hal mendukung terciptanya pelayanan publik yang prima.


Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi PUD Pasar Medan untuk lebih meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di PUD Pasar Medan, terutama dalam melayani di tengah-tengah masyarakat. Harapannya agar tidak terulang lagi di masa mendatang.


"Terima kasih kami ucapkan atas saran dan kritikan dari masyarakat Kota Medan kepada kami. Semoga peristiwa ini dapat membuat kami di PUD Pasar Medan lebih baik lagi kedepannya sehingga dapat mendukung terwujudnya Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif," tandas Suwarno.(Red Ws)

Leave A Reply