-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN, WARTAONE.com – Sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, salah satu fungsi media massa adalah sebagai kontrol sosial dan sarana advokasi bagi masyarakat. Untuk melakukan fungsi tersebut, setiap pekerja media massa atau wartawan dituntut menyebarkan informasi yang akurat, aktual, faktual dan sesuai fakta lapangan.

Selain itu, para jurnalis juga harus steril dari berbagai kepentingan pihak tertentu, baik secara ekonomi, politik, maupun kepentingan sektarian lainnya. Jikapun seorang wartawan harus berpihak, maka keberpihakannya hanya, sekali lagi hanya, kepada kepentingan publik dan masyarakat banyak.

Menyoroti maraknya Bangunan Diduga menyalahi aturan khususnya di Kota Medan, salah satunya pembangunan Rumah dan pagar Mewah yang disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha penyalur jasa tenaga kerja "S" di Jalan Pembangunan IV Kelurahan Glugur Darat (GD) II, Kecamatan Medan Timur, diduga masih belum mengantongi izin namun tetap beroperasi.

Pasalnya, menurut pantauan dan saat di cek langsung oleh awak media soal keberadaan bangunan berjenis Rumah dan pagar mewah tersebut dibangun diduga belum mengantongi izin yang diterbitkan Dinas perizinan, dan diduga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan.

Sementara itu, Camat Medan Timur Odie Batubara ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telp WA, Senin (27/9/2021), mengakui bahwa kondisi bangunan tersebut sesuai laporan dari Lurah, Kepling dan Pak Kasi Trantib memang diduga belum mengantongi izin SIMB.

"Sebelumnya diduga belum mengantongi izin SIMB, petugas kami bersama pak kasi dari Kecamatan Medan Timur pernah mendatangi pemilik bangunan agak sulit karena pemilik Bangunan terkesan tidak kooperatif, dan kami juga telah membuat surat klarifikasi ke Walikota melalui pihak TRTB agar dapat dilakukan penertiban bangunan tersebut" kata Odie geram.

Seperti diketahui penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, akan tetapi amat disayangkan diduga ada “Kongkalikong ” antara pemilik bangunan dengan oknum-oknum terkait.

Diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan papan petunjuk (plank) IMB harus diletakkan di lokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas bagian depan bangunan.

Dan sesuai instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, SE ,MM telah meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemko Medan untuk menandatangani perjanjian kinerja dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (23/3/2021), dan salah satunya bertujuan meningkatkan PAD Kota Medan. (Tim)
Leave A Reply