-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


ACEH SELATAN || WartaONE.co.id - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Perwakilan Aceh turunkan tim investigasi galian c ke Aceh Selatan. Tim tersebut terdiri dari  Inspektur Tambang, dan Analis Keselamatan Pertambangan Minerbal ke Aceh Selatan, Rabu (16/6/2021) lalu. 


Turunnya tim ESDM RI Perwakilan Aceh ke Aceh Selatan tersebut untuk meninjau langsung lokasi Galian C di Kecamatan Labuhanhaji Barat dan Kec. Pasie Raja. 


Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Aceh,  Dalsup di dampingi Aldanalia (Analis Keselamatan Pertambangan Minerbal) kepada wartawan mengatakan, peninjauan ke lokasi tambang galian C untuk memeriksa kelengkapan adminitrasi dan aspekteknis lingkungan. 


"Selain memeriksa admistrasi dan aspektenis lingkungan, kita juga melakukan pembinaan terkait kewajiban perusahaan tambang," ujarnya. 


Selain itu, lanjutnya, peninjauan ke lokasi tambang galian C, juga untuk   mengecek langsung terpasangnya plang nama atau izin disetiap lokasi kegiatan tambang dimaksud. 


"Setelah kita lihat ke dua lokasi  tersebut, sejauh ini  pihak perusahaan telah memenuhi kewajibannya. Hanya saja  kita rekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk memasang plang nama," sebutnya. 


Menurutnya, dengan  adanya plang nama di setiap lokasi kegiatan tambang galian C di Aceh Selatan,  supaya   masyarakat tahu dan bisa langsung   mengawasi kegiatan dimaksud.  


"Karena di plang nama kegiatan tambang tersebut sudah tertera berapa  luas lokasi yang dikerjakan perusahaan," ucapnya.


Ia  menjelaskan, peninjauan kali ini hanya  di dua lokasi atau  dua perusahaan saja di Aceh Selatan. Kedepan Kementerian ESDM RI juga akan menurunkan tim - tim yang lain ke Aceh Selatan maupun ke kabupaten/kota lainnya di Aceh. 


"Dengan kunjugan kerja ini, kita  harapkan kepada  pihak perusahaan tambang yang ada di Aceh Selatan  tetap mentaati kaidah pertambangan sesuai dengan undang - undang yang berlaku," harapnya.


Namun, sambungnya, terhadap perusahan tambang yang tidak taat kepada aturan dan kaidah pertambangan yang sesuai perundang -undangan maka aktivitas tambang   akan dihentikan  sementara.  


"Apabila perusahaan tidak menindak lanjutinya maka perusahaan tersebut akan ditutup secara permanen. Otomatis izin usahanya akan dicabut dan pencabutan izin tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan seperti reklamasi," pungkasnya. (sbn)

Leave A Reply