-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


ACEH SELATAN || WartaONE.co.id - Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE menyatakan, bahwa ada dugaan bus Damri Dinas Perhubungan (Dishub)  Aceh Selatan  jadi lahan bisnis oknum pejabat di dinas tersebut. 


Kepada awak media pada Jumat (18/6/2021) may fendri menjelaskan "Soalnya masyarakat yang ingin menyewa bus Damri tersebut terpaksa harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal. Mahalnya biiaya sewa itu, sesuai rute atau tujuan bus Damri yang diinginkan penyewa seperti Tapaktuan - Blangpidie dipatok berkisar jutaan rupiah, padahal hanya ditempuh kurang dari satu jam perjalanan." katanya.


"Harga sewa bus Damri jutaan rupiah  ini untuk sekali pakai. Hal ini tentu saja memberatkan masyarakat di tengah ekonomi terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19," ujarnya. 


Menurutnya, jika saja sewa bus Damri yang dibandrol seharga jutaan rupiah tersebut masuk dalam qanun atau perbub (Peraturan Bupati) setidaknya Dishub Aceh Selatan mengumumkan tarif resmi. 

Sehingga masyarakat mengetahui harga resmi sewa bus Damri Dishub Aceh Selatan" ucapnya. 


Lebih jauh May Fendri mengungkapkan " tingginya tarif sewa bus Damri dalam sekali pakai  itu  sangat memberatkan masyarakat dan tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati yang katanya pro dengan rakyat," cetusnya. 


"Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat yang telah mengadakan hajatan memang benar ada patokan tarif rambu - rambu. Walau akhirnya tarif tersebut dibayar juga, tapi mereka tidak ikhlas. Mayfendri menambahkan lagi kalau, tarif sewa bus Damri maupun tarif  rambu - rambu itu diduga tidak masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kabupaten Aceh Selatan."tegasnya. 


Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada pihak Dishub Aceh Selatan agar membuat qanun tentang  tarif  sewa bus Damri dan tarif rambu - rambu secara rermi sehingga ada pemasukan untuk PAD. 


Sementara itu, Kepala Dishub Aceh Selatan, Filda Yuslibar S.STP ketika dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan oleh tim investigasi Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) pada Rabu (16/6/2021) lalu, mengatakan.


"Kalau  sewa rambu - rambu itu tidak ada ketentuannya.  Cuma setiap ada hajatan karena permintaan masyarakat, kita ingin membantu masyarakat, kita  minta  kepada masyarakat supaya membantu kalau lokasinya jauh, ya BBM sama uang rokoknya. Terkait sewa rambu - rambu tidak ada ketentuannya.  Jika ada yang mengambil sewa rambu - rambu itu tidak ada ketentuannya.   "Tidak  ada dasar hukum untuk pengutipan sewa rambu - rambu," pungkasnya. (sbn)

Leave A Reply