JAKARTA || wartaONE.co.id -
Pasca peristiwa terbunuhnya Marsal Harahap, salah seorang anggota pers yang sekaligus pemilik media online Siantar, pada Sabtu (19/6/2021) yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Maka dalam menyikapi persoalan ini Dewan Pers (DP) mengeluarkan Surat Pernyataan.
Kasus yang menimpa Marsal Harahap pada Sabtu (19/6/2021) dini hari memang menyita perhatian publik. Sudah banyak lembaga, dan rekanan sejawat yang menyampaikan bela sungkawa dan dukungan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkanya. Bahkan hingga pernyataan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk mengusut atas kasus pembunuhan tersebut.
Pada hari ini juga Dewan Pers (DP) mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers (SP DP) No : 02/P-DP/VI/2021 tentang,
terkait terbunuhnya Marsal Harahap Pemimpin Media Online Lasernews.today.
Surat Pernyataan Dewan Pers tersebut langsung di tanda tangi oleh Muhammad NUH ketua Dewan Pers dengan berisikan antara lain " meminta kepada para wartawan Sumatera Utara dalam menyikapi terjadinya pembunuhan yang menimpa Marsal Harahap harus diperhatikan secara profesional dan membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti bukti dan mengungkapkan fakta"
Selanjutnya di penutup Surat Pernyataan DP tersebut, Menghimbau bagi siapa saja yang merasa dirugikan pers agar penyelesaianya dilakukan sesuai prosedur yang tertuang pada Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pokok Pers. (Red/sbn)