-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Kejari Medan Tetapkan Erwin Saleh Tersangka Korupsi, Pasca Tiga Bulan Dilantik Jadi Kadishub Medan


MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID — Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus korupsi. Penetapan tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.


Kejari Medan sebelumnya resmi memanggil Erwin Saleh untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-679/L.2.10/Fd.2/11/2025 pasca dikeluarkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan.


Dalam surat itu, Erwin diminta hadir pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No.5 Medan. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang belum jelas. Surat panggilan tersebut ditandatangani Kasipidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-3/L.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.


Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Medan Fashion Festival yang digelar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan pada tahun 2024.


Dalam catatan surat tersebut juga disampaikan peringatan tegas kepada siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum.


Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau merintangi proses penyidikan dapat dipidana penjara antara 3 hingga 12 tahun dan/atau denda Rp150 juta sampai Rp.600 juta.


Mochamad Ali Rizza membenarkan bahwa meski Erwin Saleh tidak menghadiri pemanggilan tersebut sebagai saksi, pihaknya bakal menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.


“Iya, tetap (akan ditetapkan sebagai tersangka),” katanya menjawab konfirmasi wartawan, pada Kamis, 13 November 2025.


Ali Rizza juga tak menampik bahwa pada hari ini pihaknya bakal menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. “Iya, benar,” ujarnya kepada awak media tanpa merinci siapa-siapa saja yang akan ditetapkan penyidik sebagai tersangka.


Informasi yang diperoleh wartawan dari kalangan internal Kejari Medan, selain Erwin Saleh, penetapan tersangka akan menyasar kepada Kadiskop UKM Perindag Medan, BIN dan pihak rekanan proyek. Kejari Medan dikabarkan akan merilis update berita tersebut pada sore ini.


Diketahui, Erwin Saleh dilantik sebagai Kadishub Medan oleh Wali Kota Rico Waas pada 22 Agustus 2025. Ia dilantik bersama delapan eselon II lainnya, setelah menang seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Adapun selain Kadishub, JPTP dibuka untuk posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Perkim Cikataru.


Erwin Saleh coba dikonfirmasi wartawan berkaitan hal ini, tapi enggan mengangkat sambungan telepon WhatsApp. Informasi yang diperoleh, Erwin Saleh tengah terbaring sakit di Rumah Sakit Colombia Asia, Medan.


Sebelumnya dari pengamatan, diketahui pada Senin sore (10/11/2025), Erwin Saleh masih tampak segar bugar kala menghadiri penyerahan SK PPPK paruh waktu di Lapangan Merdeka Medan. (Red/Invct/W)

Leave A Reply