DELI SERDANG \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID — Judi moduskan Gelanggang Permainan kian menjamur di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam dan Pasar VII Desa Manunggal Kec Helvetia Kabupaten Deli Serdang. Praktik perjudian ilegal ini sudah terang- terangan dilakukan.
Sebagai Informasi buat Bapak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, didapat berdasarkan laporan dari Masyarakat, bahwa diketahui beroperasi dengan bebas, 2 lokasi 'Markas' lokasi perjudian dengan 1 'Bendera' Disebut-sebut milik AsengKayu dan MS, menyebabkan Deli Serdang saat ini dinilai sebagai Daerah Darurat Judi di propinsi Sumatera utara.
Dari penelusuran Tim Investigasi Media ini, Sabtu (08/11/2025) di Dua lokasi tersebut menyaru bentuk warung-warung sebagai 'Markas' lokasi perjudian moduskan Gelanggang Permainan selalu stanby buka 24 jam. Mirisnya lagi pekerja ditempat tersebut sebagian besar wanita.
Nama AsengKayu disebut-sebut dan diduga sebagai 'Bos Besar' perjudian di Sumatera utara. Tak main main, sudah menjadi rahasia umum, bahwa AsengKayu disebut mempunyai puluhan 'Markas' lokasi perjudian dibeberapa daerah yang ada di Sumut, diantaranya di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang awak media terima dari warga masyarakat yang tidak ingin disebut namanya, pada Sabtu (08/11/2025), memaparkan maraknya 'Markas' lokasi perjudian bermoduskan Gelanggang Permainan (Gelper) milik 'Bos besar' AsengKayu tersebut yaitu markas perjudian Gelper di Desa Bakaran Batu Lubuk Pakam Deli Serdang, kemudian markas perjudian Gelper di Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Helvetia Deli Serdang laksana 'Casino' dan markas perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di Yanglim Plaza Game Zone, yang seluruh lokasi tersebut terpantau dijaga beberapa pria berambut cepak.
Dikutip dari pemberitaan media, Para Pengusaha Gelper dikabarkan menggunakan modus izin usaha Gelanggang Permainan (Gelper) Anak-Anak untuk menutupi dugaan praktik perjudian di setiap gelper dengan metode yang dikabarkan bahwa setiap para pemenang yang mana berhasil mendapatkan hadiah Rokok atau Boneka, dapat ditukar dengan uang yang lokasinya tidak jauh dari gelper tersebut.
Selain melanggar UU KUHP pasal 303 tentang Penyelenggaraan Praktik Perjudian itu, Gelper-gelper tersebut juga dikabarkan beroperasional hingga 24 jam dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Informasi dari salah satu pemberitaan media, seorang Tokoh Agama yang bernama Martono mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak kepolisian yang terkesan tidak bisa memberantas maraknya Praktik Perjudian di wilayah hukumnya tersebut.
"lucu saja jajaran pihak Polda Sumut dalam hal ini Polresta Deli Serdang serta Polrestabes Medan tidak bisa berantas, Kan satu daratan kecuali beda daratan," jelasnya dikutip dari pemberitaan media.
Walaupun diketahui pemberitaan media telah viral terkait dugaan perjudian disetiap arena Gelper di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan tersebut terus menerus mencuat selama ini. Namun sayangnya, hal tersebut sepertinya belum menjadi atensi yang begitu serius bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Kapoldasu, yang seakan turut Merestui.
Hal marak dan Bebasnya Perjudian modus Gelper tersebut beroperasi, menjadi pertanyaan bagi masyarakat ramai, apakah di level jabatan pimpinan dari instansi Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian ada menerima 'setoran besar' setiap bulannya dari AsengKayu, hingga seakan-akan terkesan Aparat Kepolisian sengaja melakukan pembiaran, seperti Kapoldasu dan jajaran Kapolresta/Kapolrestabes apa 'dipaksa menutup mata' dan tidak serius bahkan tidak berani memberantas maraknya Praktik Perjudian di wilayah hukumnya tersebut. (Red/Tim)
