-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Ngeri !! Gudang BBM Jenis Solar Bersubsidi dan Crude Palm Oil (CPO) Diduga Milik 'Mafia' Bebas 'Beroperasi' di Pinggir Jalan Raya Lintas Sumatera @Tanjung Morawa, Selama Ini Belum Tersentuh Hukum


TANJUNG MORAWA ; DELI SERDANG \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID — Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Crude Palm Oil (CPO) merupakan tindak pidana, pasalnya perbuatan melanggar hukum tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya, 16 Oktober 2025. 


Menurut keterangan salah seorang warga berinisial Ab. ada Sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi dan Crude Palm Oil (CPO), yang diduga diterima oleh pemilik gudang dari para pelangsir BBM di beberapa SPBU dan juga bisa didapat dari sejumlah Truk Tangki Pengangkut dan Crude Palm Oil (CPO) yang masuk 'singgah' kedalam gudang, hal demikian masih marak dan bebas beroperasi di jalan Raya Lintas Sumatera @Tanjung Morawa.



"Diduga gudang BBM solar subsidi dan Crude Palm Oil (CPO) ilegal tersebut milik 'Mafia' disebut-sebut dijaga oleh beberapa pria berambut Cepak diduga 'Aparat', gudang minyak solar milik 'Mafia' ini diduga sudah lama bebas beroperasi dan Sampai saat ini, seperti 'kebal hukum, masih tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum padahal lokasinya berada di Raya Lintas Sumatera @Tanjung Morawa Deli serdang," ungkap Ab.


Berbagai cara licik dan culas pun dilakukannya demi untuk mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dan Crude Palm Oil (CPO) agar bisa memperkaya diri pribadi tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut keterangan Ab, ada dugaan dengan bermodalkan beking dari oknum aparat salah satu institusi negara, Mafia ini sepertinya semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya apalagi lokasinya jelas di pinggir jalan Raya Lintas Sumatera @Tanjung Morawa Deli serdang, Polda Sumut. Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari masyarakat yang mengatakan, kalau aktivitas yang dilakukan mafia Tersebut adalah upaya merampok uang negara," tutup Ab.


Ketika awak media mendatangi gudang Mafia BBM dan Crude Palm Oil (CPO) tersebut, awak media melihat dengan jelas bahwa di gudang milik 'Mafia' itu beberapa 'Tanki timbun' berbahan Fiber dan bepiteng berukuran seribu ton yang sudah diisi minyak solar subsidi dan Crude Palm Oil (CPO), dan tidak tanggung-tanggung, menggunakan beberapa mobil langsir jenis Truk Tangki 'Fuso', Salah satunya berwarna Putih list hijau.


Namun sayangnya dalam hal ini, dari pihak pemilik usaha dan pihak Polresta Deli serdang, masih belum bisa dikonfirmasi bahkan sampai berita ini diterbitkan. Sehingga awak media sampai saat ini masih menunggu pihak pemilik usaha untuk dikonfirmasi lebih lanjut.


Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana, bahkan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.


Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.


"Namun apa yang kita saksikan sampai saat ini diduga gudang ilegal penimbunan BBM solar bersubsidi dan Crude Palm Oil (CPO) milik 'Mafia' tersebut tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Wilayah Polresta Deli Serdang dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut," ungkap Ab.


Sampai berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Hendria sepertinya 'Bungkam', belum menjawab ketika beberapa kali dikonfirmasikan kebenaran dan apa tindakan atas masalah, dugaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Crude Palm Oil (CPO) Milik Mafia Tersebut melalui Kasat Reskrim Kompol Rezky Akbar dan Kasi Humas AKP J Napitupulu. (Tim)

Leave A Reply