-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



Forum Wartawan Berintelektual Indonesia Beri Dukungan Apresiasi, Jurnalis Gugat UU·Pers Nomor 40 Tahun 1999 ke MK agar Tidak 'Dikriminalisasi'



JAKARTA, WARTAONE.CO.ID — Jurnalis menggugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.


"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum, Irfan Kamil, saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025). Baca juga: Kehidupan Pers di Indonesia Pasca Reformasi 1998 Penggugat meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.


Uji materi ini dia layangkan sebagai upaya untuk melindungi kerja jurnalis yang sering mendapat tekanan.


Berikut adalah bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat Iwakum di MK:


Pasal 8 : Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum


Perlindungan dinilai tak jelas Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa gugatan ini berfokus pada Pasal 8 Undang-Undang Pers yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait perlindungan hukum seorang jurnalis dalam kerja jurnalistiknya. "Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas," katanya.


Sebab itu, ada tiga batu uji yang digunakan oleh Viktor, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri. "Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara," tandasnya. 



Menanggapi dilakukan gugatan/uji materi Undang undang Pers ke Mahkamah Konstitusi tersebut, Pendiri Utama sekaligus Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI), Wesly Nadapdap, SSi memberikan dukungan apresiasinya yang turut merasakan keadaan profesi wartawan 'tidak baik-baik saja', seraya mengingatkan seluruh pihak bahwa tugas seorang wartawan adalah sangat penting untuk menyampaikan informasi baik yang positif maupun informasi yang negatif yang kepada masyarakat, namun kendala yang dirasakan oleh para wartawan saat ini saat mengungkapkan informasi pemberitaan yang negatif terutama yang berkaitan dengan kejadian penyelewengan serta perbuatan pelaku kejahatan yang melanggar hukum dan undang undang yang berlaku. 


"Saya sangat apresiasi dilakukan gugatan/uji materi Undang-undang Pers ke Mahkamah Konstitusi tersebut yang berdasarkan rasa keprihatinan dimana kondisi sebahagian dari para wartawan sering mengalami penganiayaan bahkan sampai kehilangan nyawa, disini saya mengingatkan seluruh pihak bahwa hakikatnya tugas seorang wartawan adalah sangat penting dan sangat mulia untuk menyampaikan segala berita atau informasi-informasi yang terjadi kepada masyarakat, baik itu positif maupun informasi yang negatif, namun tekanan juga intimidasi banyak dirasakan oleh para wartawan saat ini pada waktu harus mengungkapkan pemberitaan informasi yang negatif terutama yang berkaitan dengan kejadian perilaku indikasi penyelewengan Anggaran, jabatan dan pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat negara dan oknum aparat penegak hukum serta perbuatan pelaku 'mafia' kejahatan yang melanggar hukum dan undang undang yang berlaku di Indonesia, ini sangat meresahkan dan mengancam kehidupan wartawan atau Pers dalam menjalankan tugas profesinya," Tegas Wesly.


(Red/W)




Sumber : Kompas

Leave A Reply