-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




PN Medan 'Tolak' Prapid Tersangka Rekanan Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Dinkes Provsu, Kerugian Negara Rp. 24 M 




MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Permohonan praperadilan (prapid) Robby Messa Nura melalui tim penasihat hukumnya, Jumat (5/4/2024) akhirnya ‘kandas’ di PN Medan.


Rekanan tersebut merupakan salah satu dari 2 orang yang ditetapkan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Provsu Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.


Hakim tunggal Yusafrihardi dalam amar putusannya, menolak permohonan rekanan dikarenakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.


“Ya bg…. Sekitar jam 3…. Sdh bg… Gugur karena perkara pokok sdh disidangkan,” kata mantan Ketua PN Tebing Tinggi tersebut.


Dalam perkarà ini, Jaksa Agung cq Kajati Sumut merupakan termohon prapid. Penetapan pemohon prapid sebagai tersangka tertanggal 13 Maret 2024 maupun tindakan penahanan oleh termohon dinilai, tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHPIdana).


Sementara diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan Robby Messa Nura sebagai tersangka perkara korupsi.


Yakni terkait perkara Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) TA 2020 pada Dinkes PemProvsu. Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp. 24 miliar. (Red/InfoKasus)

Leave A Reply