-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Menko PMK, Muhadjir Disorot Soal 'Penugasan Presiden', Hakim MK: Maksudnya 'Cawe-cawe' ??




JAKARTA, WARTAONE.CO.ID - Hakim konstitusi Arief Hidayat mencecar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Arief menyoroti pernyataan Muhadjir yang menyebut bahwa pelaksanaan tugas Kementerian PMK sesuai dengan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Ia mempertanyakan, apakah yang dimaksud sebagai “penugasan Presiden” merupakan bentuk cawe-cawe Kepala Negara, atau ada maksud lainnya. “Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK. Di sini ada kata-kata begini, 'Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden',” kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Apa sih yang dimaksud dengan penugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?” lanjutnya. 




Seharusnya, kata Arief, penugasan Presiden sudah termaktub dalam agenda pembangunan nasional. Dengan adanya frasa “penugasan Presiden” yang disebutkan oleh Muhadjir, menurut dia, seolah-olah agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden merupakan dua hal berbeda. "Kalau saya membaca, sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk Presiden itu akan menugaskan apa, ya ada di situ. Tapi kok ada frasa yang khusus, 'penugasan Presiden'," katanya. 




Arief lantas bertanya ke tiga menteri Kabinet Indonesia Maju lain yang juga hadir dalam persidangan, apakah terdapat “penugasan Presiden” di kementerian  Tiga menteri yang dimaksud yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga

(Red/Kompas)

Leave A Reply