-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



TANAH KARO \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Keberadaan Mesin Judi tembak ikan - ikan dilarang dalam 303 KUHP, dengan jelas melawan Hukum, sepertinya semakin 'tumbuh subur' di wilayah hukum Polsek Tigabinanga, diduga ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), jajaran polres Karo ini sudah mengabaikan  himbauan Kapolri JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO yang disampaikan pada tahun lalu, isinya dengan tegas 'untuk memberantas perjudian dan narkoba'.






Menurut Informasi ditengah masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya aktivitas perjudian mesin ikan - ikan dan diduga kuat adanya peredaran NARKOBA jenis sabu-sabu dan GANJA di kampung mereka, 90% masyarakat Tigabinanga kabupaten Karo, Sumatera Utara,  dengan keras menolaknya.



Dari hasil laporan masyarakat ke awak media, Kabiro Tanah Karo segera bergegas mencari titik kebenaran atas laporan lokasi perjudian tersebut, benar adanya aktivitas Perjudian Mesin Tembak Ikan - Ikan berjalan mulus di sejumlah titik lokasi di Tigabinanga. (8/03/2024).



Berikut adalah nama  -- nama tempat lokasi aktivitas perjudian dan barak narkobanya :


GG SMK, pohon coklat, simpang empat, kantor pos. 



Tidak menutup kemungkinan, adanya 'kong kali kong' antara APH dan pemilik mesin judi.






Warga mengatakan, ada seseorang berinisial (bayang) sebagai pengelola dibeberapa titik mesin judi di desa Tigabinanga, kabupaten Karo, Sumatera Utara. (8/03/2024).



Kapolsek  Tigabinanga, AKP IDEM SITEPU diduga Tutup Mata terkait keresahan atas situasi Kamtibmas di masyarakat.



Praktek perjudian di desa Tigabinanga membuat masyarakat geram, sebut saja ibu br tarigan meminta kapolda sumut Irjen AGUNG SETYA IMAM EFFENDI untuk bertindak dengan tegas terhadap jajarannya di Polres Karo tersebut.






Masyarakat Tigabinanga menolak dengan keras ada bentuk perjudian dan diduga maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kampung mereka, tidak hanya itu Kapolsek Tigabinanga, kabupaten Karo, Sumatera Utara terkesan Menutup Mata, soal perjudian dan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.



"Pak kapolda sumut, mau jadi apa masa depan anak-anak kami ini pak kalau berdekatan dengan lokasi-lokasi Judi dan Narkoba pak, percuma kami masyarakat kecil ini melaporkan ke Polsek Tigabinanga ini pak.. sudah berulang-ulang kami katakan menolak dengan keras perjudian dan barak-barak Narkoba itu pak, tapi masih saja berjalan dengan mulus lokasinya," kata warga dengan kesal. 



"Kapolsek Tigabinanga diduga tutup mata atas keresahan kami masyarakat Tigabinanga, kami berharap Polda Sumut menangkap  pengelola  perjudian Inisial (bayang) dan tutup Perjudian di kampung kami ini pak Kapolda," sambung nande br Tarigan.



Saat awak media konfirmasi kapolda sumut Irjen AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, "jangan ada yang mencoba bermain-main," ucap Agung yang berpangkat bintang dua tersebut 




Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H.,S.I.K.,M.M., CPHR, CBA, Diminta masyarakat segera menangkap pengelola mesin inisial (bayang) dan berantas narkoba di desa Tigabinanga, "kalau ada mesin judi jelas ada 'bius' untuk bermain judi," ucap bapak kaban, 56th.  



"Judi dan narkobanya itu sejalan bang kalau tidak ada Sabu-sabu mana fokus main judinya bang," Terang AM pemuda setempat yang tidak mau disebutkan namanya.




Segenap Tim Redaksi bekerjasama dengan Kabiro, akan berkomitmen untuk selalu memantau dan mengupdate situasi terkini dari Tigabinanga.


(TiM)

Leave A Reply