-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - 7 Bulan Dilaporkan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polda Sumut yang dialami ERVINA AFNITA SITOMPUL, Warga Kecamatan Medan Petisah, Medan, sepertinya masih berjalan ditempat, Pelapor Meminta Polda Sumut lebih serius dalam menangani Kasusnya. Hal tersebut sepertinya dapat menambah 'preseden' kurang baik terhadap kinerja kepolisian akibat Penanganan Perkara LP Kasus KDRT terkesan Lamban.






Kepada awak media, ERVINA A SITOMPUL dengan panggilan singkat Vina menceritakan sudah melaporkan Kasus KDRT yang dialaminya pada bulan Agustus tahun 2023 di SPKT Polda Sumut dengan Nomor : STTLP/1044/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 pada Pasal 45 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 



Dalam keterangannya kepada awak media, Vina mengatakan bahwa Penanganan Perkara LP Kasus KDRT yang dilaporkan nya tanggal Agustus 2023, terkesan Lamban penuntasannya, saat ini dirinya selaku Pelapor Meminta Keseriusan Polda Sumut dalam menangani Kasusnya.



"Perkara LP Kasus KDRT saya laporkan tanggal Agustus 2023, namun terkesan Lamban penuntasannya dan terakhir Upaya Mediasi pada selasa, 30 Januari 2024 juga gagal, saat ini saya selaku Pelapor Meminta kepada Bapak Kapolda Sumut kiranya memberikan atensi untuk jajarannya di Subdit IV Renakta Unit I dapat lebih baik lagi dalam menangani Kasus saya," ungkap Vina 


Bahkan lanjutnya, hingga saat ini Penanganan Perkara KDRT pasca gagalnya Upaya Mediasi pada hari selasa, 30 Januari 2024 melalui surat undangan mediasi, belum ada tindakan lanjutnya dari pihak Subdit IV Renakta Unit I.






"Karena belum ada tindakan lanjutnya pasca gagalnya Upaya Mediasi pada 30/1 lalu itu, Kami berharap pihak Subdit IV Renakta Unit I tidak 'tebang pilih' dalam menangani Kasus saya dan membiarkan mantan suami saya menghindar dari tanggungjawab terutama untuk Anak Kandungnya," tuturnya.



Awak media kemudian menyampaikan konfirmasi kepada KaSubdit IV Renakta AKBP Wahyu Ismoyo J untuk mendapatkan keterangan melalui pesan WA ke nomor 0811111xxxx , Jumat (8/3/2024), namun sampai saat berita ini ditayangkan, masih belum dijawab.


Awak media kemudian lanjut menanyakan kembali ke penyidik yang diketahui bernama Juita melalui WA, namun juga tidak mendapatkan jawaban.


Awak media ini akhirnya langsung menyambangi penyidik di ruangan Unit I Subdit Renakta Polda Sumut dan bertemu dengan rekan Juita Bernama Maya yang menyatakan bahwa, pasca gagalnya Upaya Mediasi pada 30/1 lalu, kasus KDRT tersebut saat ini mulai masuk ke tahap berikutnya yakni ke penyidikan.


"Pasca gagalnya Upaya Mediasi pada Dua bulan lalu, kasus KDRT 'Kekerasan Psikis' yang dilaporkan ibu Ervina Sitompul, saat ini mulai masuk ke tahap berikutnya yakni ke penyidikan, selanjutnya kami akan mengirimkan Surat SP2HPnya kepada pelapor ya pak," terangnya.


Lebih lanjut Vina Menjelaskan bahwa Sudah dua bulan anaknya terlambat bayar uang sekolah dan pasca gagalnya Upaya Mediasi pada hari selasa, 30 Januari 2024 melalui surat undangan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Vina kemudian melaporkan kejadian tersebut ke UPT perlindungan anak dan perempuan pemerintah provinsi Sumut untuk mendapatkan pendampingan dan keadilan terhadap anak mereka (Keanu, 6 tahun) agar tetap memperoleh kebutuhan nafkah dari orang tua, terutama biaya pendidikannya.


"Saat ini saya sudah melaporkan kejadian Penelantaran anak ke UPT perlindungan anak dan perempuan pemerintah provinsi Sumut dan masih menunggu tahapan prosesnya untuk mendapatkan pendampingan dan keadilan karena Mantan suami saya menghindar dari tanggungjawab menafkahi terutama terhadap anak saya (Keanu, 6 tahun) agar tetap memperoleh kebutuhan nafkah dari orang tua, terutama biaya pendidikannya yang Sudah dua bulan anak saya terlambat bayar uang sekolah," pungkasnya kesal. (Red/Tim)

Leave A Reply