-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Banyaknya Bangunan bermasalah yang ada di Kota Medan Seakan tak pernah habis, buktinya ada Sepuluh (10) Unit Bangunan Berlantai Dua di perumahan mewah 'MILANO' di Jln Jln Keruntung, Jalan Keruntung, Kel Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara yang berdiri kokoh walaupun dari hasil investigasi dilapangan diketahui bahwa tidak sesuai dengan jumlah izin bangunan tertera di plank PBG yang terpasang hanya Tujuh (7) Unit saja, namun bangunan tetap berjalan mulus pengerjaannya tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kelurahan maupun Kecamatan Medan Perjuangan dan terkesan ada pembiaran seperti terpantau awak media, Selasa (05/03/2024).





Saat Awak media mendatangi lokasi dan menanyakan pada pekerja Mandor bangunan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa selama perumahan itu dibangun ada 10 Unit Bangunan Berlantai Dua, dari informasi tersebut Jelas bangunan tersebut sudah menyalahi ijinnya yang diterbitkan hanya Tujuh (7) Unit saja dan hal ini jelas sangat merugikan Pemko Medan.


Lebih lanjut dikatakannya, "kalau kabarnya, bangunan tersebut yang punya keturunan Tionghoa disebut-sebut masih termasuk group Menteri dan Humas nya dipanggil dengan sebutan M.Sam,” jelasnya kepada awak media.





Ketika bangunan yang diduga kuat menyalahi peraturan perijinan tersebut hendak dikonfirmasi oleh para awak media kepada Camat Medan Tembung, Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP melalui Whatsapp-nya 08137588xxxx, namun tidak ada berbalas, dan ketika dihubungi tidak menjawab, seakan enggan ataupun alergi terhadap konfirmasi dari awak media. Awak media sempat ingin menjumpai Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung di ruangannya namun yang ditempat hanya ada staff yang hanya mengatakan, akan kita laporkan dan cek ke lapangan,”ucapnya.





Perlu diketahui, bahwa jika setiap pemilik/pengembang bangunan yang berbuat seperti diatas, sudah jelas mengangkangi Perwal No : 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara. (Red/Tim)

Leave A Reply