-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


DELI SERDANG \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Heryam kho Alias Akun pimpinan Vihara Satya Dharma Semien Fo didampingi oleh Lima orang Tim Kuasa Hukumnya, Kemal Harahap, SH, Rio Tampubolon, SH, MH, Trivano Saniono, SH, Lumumba Tampubolon, SH, Sariman SH, menghadiri undangan mediasi kedua yang disampaikan oleh kepala Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, guna melanjutkan Pertemuan mediasi dengan pihak 'lawannya' disebut bernama Surbakti yang memberikan somasi.





Disela-sela acara, Akun kepada wartawan menjelaskan bahwa Pertemuan tersebut bersifat mediasi, sebelumnya juga sudah dilakukan kepala Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, pada minggu lalu (25/01/2024) dan pada  disaat itu belum ada keputusan atau titik temu.


"Pertemuan bersifat mediasi, sebelumnya juga sudah dilakukan kepala Desa Sampali Percut Sei Tuan ini, pada minggu lalu (25/01/2024) dan pada  disaat itu belum ada keputusan atau titik temu," tutur Akun.





Dari informasi yang diterima oleh awak media ini, Heryam kho Als Akun selaku pimpinan Vihara Satya Dharma Semien Fo, Jalan Jambu No 118, Komplek Cemara Asri, Medan yang sudah berdiri sejak tahun 2003, beberapa waktu lalu ada menerima dua kali Somasi dari 'lawan' guna melakukan pengosongan tempat.



Setelah ditunggu beberapa lamanya sesuai waktu yang ditentukan dalam Undangan Mediasi, Selaku Kuasa Hukum, Kaemal Harahap, SH dan Tim sangat menyayangkan dalam pertemuan lanjutan hari ini, Kamis tanggal 1 Februari 2024, ternyata dari 'Lawan' Surbakti yang memberikan somasi tidak menghadirinya. Selanjutnya karena ada agenda 'kegiatan' lain, Pihaknya meninggalkan kantor kepala Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.





Ditempat Vihara Satya Dharma Semien Fo, Jalan Jambu No 118, Komplek Cemara Asri, Medan Kepada para awak media yang mewancarai, Kemal Harahap, SH dan Tim mewakili kliennya mengatakan pihaknya akan menunggu langkah hukum yang akan dilakukan dari pihak 'lawannya' disebut bernama Surbakti.


'Karena Negara Kita Indonesia ini berdasarkan pada hukum, maka pihaknya akan menunggu langkah hukum yang akan dilakukan dari pihak 'lawan' bernama Surbakti," pungkas Kemal Harahap, SH dan Tim. (Red)

Leave A Reply