-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


SERGAI \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Polsek Firdaus, yang merupakan bagian integral dari Polres Sergai, berhasil mengungkap dan menahan terduga pelaku pencurian baterai bekas milik bengkel LD Auto Service. Korban atas kejadian ini adalah seorang pria bernama AL (40).


AL, yang bermukim di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menjelaskan kepada media bahwa sesuai dengan laporan pengaduannya di Polsek Serdang Bedagai (Sergai) dengan Nomor: STPL/16/I/2024/SU/RES.SERGAI/SEK.FIRDAUS, insiden pencurian terjadi pada malam Selasa (16/11). Terduga pelaku, dengan modus operandi membobol asbes dari gudang yang berisikan baterai bekas dan tembaga, berhasil membawa kabur sekitar 450 baterai mobil bekas dan ratusan kilogram tembaga dengan total berat lebih dari 400 kg.




Penemuan 'lubang' di asbes gudang dan pengalihan arah CCTV oleh terduga pelaku membuat AL menyadari kejadian tersebut pada Selasa siang sekitar pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan rekaman CCTV hanya menunjukkan tangan terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian, sedangkan ratusan baterai bekas beserta tembaga telah menghilang.




Advokat Senior, Nasib Butarbutar, SH selaku Kuasa Hukum AL menjelaskan kepada awak media bahwa kliennya AL telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus, dengan perkiraan total kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari 100 juta rupiah. Para Terduga pelaku yang pada AL mengatakan telah melakukan aksinya selama 'tiga (3) bulan terakhir' dan dua (2) orang diketahui diduga penadah barang telah diamankan di Mapolsek Firdaus bersama puluhan Baterai Mobil sebagai barang bukti.


Meskipun demikian, Nasib Butarbutar, SH, mengungkapkan, usai olah TKP serta pengembangan penyidikan kasusnya oleh unit Reskrim yang 'turun ke lapangan', adanya keputusan 'tidak turut' menahan dua (2) orang yang diduga kuat sebagai para penadah barang bersama dengan para tersangka pelaku lainnya, NS dan BS yang sudah lebih dahulu ditahan, masih mendapat kritik. Dalam hal ini, AL selaku korban, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Firdaus karena penadah hanya dijadikan saksi tanpa penahanan.




"Tidak turut' ditahannya dua (2) orang yang diduga kuat sebagai para penadah barang yakni seorang Oknum Pengusaha Botot 'ber-etnis Tionghoa' di Desa Pringgan Sei Bamban dan seorang lagi Oknum Pengusaha Botot 'Pangkalan Budiman yang berlokasi di jalan lintas Firdaus tersebut bersama dengan para tersangka pelaku lainnya, sangat mengecewakan klien saya, ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan (KUHP) yang berlaku di Indonesia ini !!," tegas Butarbutar.




Ditempat yang sama, Wesli Nadapdap, SSi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat - Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (DPP - FWBI) yang saat itu hadir bertemu dengan korban AL disalah satu restoran di Sergai, mengkritik hal ini, dengan merujuk pada pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”



"Tanpa bermaksud untuk mengintervensi penyidik, namun wajarlah AL selaku korban, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Firdaus, karena usai personel unit Reskrim yang 'turun ke lapangan' menemukan barang bukti di tempat usaha 'Penadah', serta dengan berdasarkan pada penerapan pasal 480 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana 'penadahan'," tutur Sekjen.




"Menurut Undang-undang yang berlaku bahwa Seluruh warga negara Indonesia sama di 'mata' Hukum, jadi sudah sepantasnya oleh pihak Polsek Firdaus, para oknum yang dikenai dugaan pasal 'penadah' tersebut telah Melanggar Perundang-undangan khusus KUHP, seharusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dapat 'diamankan' di tahanan, jangan hanya dijadikan saksi tanpa penahanan, untuk itu kami akan tetap mengawal proses perkembangan kasus ini !!," kritik keras Wesli.


Walau kejadian tersebut sudah ada dimuat di berbagai media massa, dalam upaya mengkonfirmasi berita ini, Tim awak media mencoba menghubungi Kapolsek Firdaus di kantornya, namun Kapolsek tidak berada di tempat.


AL berharap agar kasus ini dapat segera diungkap secara menyeluruh, sesuai dengan undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Red/ Tim)

Leave A Reply