Polisi gerebek kampung narkoba (GKN) di Dsn. XVI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai , Sumatera Utara (Sumut). Gerebek kampung narkoba itu dilakukan di Belakang Rumah di Dsn. XVI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Awalnya, tim gabungan yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres Sergai, Ipda Anggiat Sidabutar mengepung lokasi. Hasilnya, seorang pria diamankan GALI PRASETYO ALS ENJOI, 30 tahun, Dsn. XVI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu:
4,50 (Empat koma lima nol gram) narkotika jenis shabu
43 (empat puluh tiga) bungkus plastic klip
1 (satu) buah dompet warna merah.
Selanjutnya 1 (satu) orang pelaku dengan urine positif akan dilakukan proses lanjut untuk berkas dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Sei Rampah.(Red/Ws/Hms Sergai)