-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (DPP FWBI), Wesli Nadapdap SSi, Senin (05/9/2022) siang mendatangi Mapolda Sumut. Didampingi pengacaranya Gindo Nadapdap ,SH.,MH,. Wesli melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta tanda tangannya oleh Ketua Umum nya (terlapor) bernisial AS ke SPKT Polda Sumut dengan laporan Nomor : STTLP / B / 1578 / IX / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT dugaan melanggar KUHP Pidana pasal 263. 


Dalam laporannya, Wesli menyampaikan tanda tangannya dalam Surat Menyurat dengan kop surat FWBI Pusat (yang juga telah diubah seenaknya oleh terlapor) beralamat di Jl. Jemadi / Kelapa II No.1 kota Medan Sumatera Utara yang berisi hal bersifat 'Konfirmasi/Klarifikasi' kepada salah satu perusahaan Pengembang perumahan dan dibawahnya ada nama dirinya selaku Sekretaris Jenderal, namun telah ditandatangani orang lain.


"Iya benar saya sudah melaporkan hal itu pada hari Sabtu siang ke Polda Sumut didampingi pengacara saya Gindo Nadapdap,SH.,MH., dengan laporan Nomor : STTLP / B / 1578 / IX / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT dengan dugaan melanggar KUHP pasal 263. Saya merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan tandatangan saya selaku Sekretaris Jenderal DPP FWBI dengan Terlapor berinisial AS.


"Karena saya merasa dirugikan moril dan materil jadi secara pribadi saya melaporkan, selain Sekretaris Jenderal, saya juga sebagai Pendiri FWBI ini yang disahkan Kemenkumham RI tanggal 26 Maret 2021 namun sejak diakhir-akhir tahun lalu seluruh kegiatan FWBI disebut-sebut dan disampaikan oleh rekan-rekan media kepada saya bahwa dilakukan AS secara sepihak tanpa setahu atau melibatkan peran saya sebagai Sekretaris Jenderal bahkan sebagai Pendiri FWBI ini karena tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya,"kata Wesli kepada awak media dalam sambungan telepon ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022). 


Menurut Wesli, adanya dugaan pemalsuan tandatangannya baru diketahui setelah mendapat bukti bahwa dalam hal bersifat 'Konfirmasi' kepada salah satu perusahaan Pengembang perumahan dan dibawahnya ada nama dirinya selaku Sekretaris Jenderal, namun ada tandatangan orang lain di kolom nama Wesli P Nadapdap.


Setelah dicari tahu dari beberapa rekan di FWBI yang tidak mau disebutkan namanya, semua surat menyurat ke pihak lain nya diduga telah dibuat dan ditandatangani, oleh pelaku AS dikatakannya hanya mamparaf nya saja.


Disinyalir, kronologis dugaan tindakan pemalsuan dokumen serta tandatangan diatas nama Sekretaris Jenderal (red: Wesli Nadapdap) ini mulai terjadi pada akhir November 2021 yang kemudian diketahui oleh Wesli pada awal bulan Januari 2022 dari informasi para rekan di FWBI juga dan diketahui terjadi lagi pada pertengahan bulan Juli tahun 2022.


Dari informasi yang beredar, Wesli baru mengetahuinya ketika mendatangi pihak pengembang perumahan dimaksud diatas hari Kamis tanggal 1 September 2022. 


"Surat Menyurat hal 'Konfirmasi' kepada salah satu perusahaan Pengembang perumahan dan dibawahnya ada nama dirinya selaku Sekretaris Jenderal, namun telah ditandatangani orang lain yang dikirim oleh pelaku menggunakan lembaga FWBI yang Logo nya sudah dirubah pada tanggal 14 bulan Juli 2022," ungkap Wesli.


"Surat Menyurat hal 'Konfirmasi' kepada salah satu perusahaan Pengembang perumahan dan dibawahnya ada nama dirinya selaku Sekretaris Jenderal yang ditandatangani bukan oleh saya, sedangkan di surat-menyurat itu tertera nama saya. Pelaku yang membubuhkan tandatangan di atas nama saya tersebut, sama sekali tidak ada izin dari saya. Karena itu saya melaporkan ke pihak kepolisian dan sudah diterima oleh SPKT Ditreskrimum Polda Sumut," tambahnya.


Dampak dari adanya tandatangan diduga palsu dalam Surat Menyurat hal 'Konfirmasi' kepada salah satu perusahaan Pengembang perumahan dan dibawahnya ada nama dirinya selaku Sekretaris Jenderal itu, telah membuat FWBI Pusat menerbitkan Surat Menyurat untuk pihak pengembang perumahan dimaksud.


Wesli menyesalkan perbuatan pelaku yang membubuhkan tandatangan di kolom namanya tanpa izin tersebut, sehingga telah membuat haknya selaku Sekretaris Jenderal FWBI hilang dan dirugikan.


"Saya tidak tahu apa niat AS dan pendukungnya kepada saya, yang pasti saya merasa telah dihilangkan hak saya selaku Sekretaris Jenderal DPP FWBI dengan dugaan pemalsuan dokumen serta tandatangan saya ini untuk kepentingan tertentu. Saya dengar tidak hanya dalam surat-surat hal itu saja ada nama saya tapi ditandatangani orang lain tanpa seizin saya, diduga ada juga berkas-berkas yang lain," tukasnya lagi.

 

Ia menegaskan,dilaporkannya dugaan pemalsuan tandatangan ini murni karena secara pribadi telah dirugikan oleh perbuatan pelaku. Sehingga, sebenarnya tidak ada kaitan dengan urusan yang lainnya. 


"Saya tegaskan laporan ini bersifat pribadi antara saya dengan pelaku. Memang saya akui tidak punya kecocokan lagi dengan dia. pernah juga terjadi hal seperti ini sebelum peristiwa ini pada akhir November tahun lalu melalui informasi dari BH selaku rekan-rekan media juga. Namun, karena menghargai dan menghormati maka saya diamkan, tapi kesabaran seorang ada Batasannya" tandasnya.

 

Sedangkan Gindo Nadapdap,SH.,MH selaku pengacara Wesli menjelaskan, laporan yang dilayangkan kliennya ke polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam tindak pidana itu, termasuk diatur pula kategori pemalsuan tandatangan.


"Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumut dan jajarannya," pungkas Gindo. (JmS)

Leave A Reply