-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



MEDAN || SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID – Bangunan Diduga menyalahi aturan, bangunan yang berlokasi di Jalan Santun dan Sempurna, kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, tetap beroperasi. Pasalnya berjenis Rumah ber-Pondasi Bertingkat (Kos-kosan) dibangun tidak dilengkapi izin yang diterbitkan Dinas perizinan, dan diduga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan.



Pantauan Awak Media di lokasi, bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut masing-masing dibangunan sebanyak 1 unit tersebut tanpa izin Plank yang diterbitkan Pemerintah .





Terpisah Lurah kelurahan Sudirejo I, Kasrin ketika dikonfirmasi terkait bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut mengakui pemilik bangunan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Lurah terkait bangunan tersebut padahal bangunan Diduga sudah berjalan selama lebih 30 hari (sebulan).




"Sampai sekarang yang punya bangunan tidak pernah datang ke kantor untuk minta pengantar surat Ijin, kita akan dilakukan pengecekan data ke lokasi" ujar Lurah, Rabu (6/7/2022).




Sementara itu terkait dengan bangunan dijalan Sempurna, Kasrin mengakui bahwa kondisi bangunan tersebut sesuai laporan dari Kepling ada SIMB namun saat awak media menyambangi lokasi bangunan tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda SIMB nya.



Ketika dimintai keterangannya, Camat Medan Kota, H.T Chairuniza,S.Sos, melalui Telepon nya kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan lurahnya untuk segera menyelesaikan tugas pengawasan diwilayahnya dengan melayangkan surat teguran keras dan memberhentikan sementara pengerjaan proyek bangunan bermasalah IMB nya tersebut.


"Saya segera komunikasi dengan lurah Kasrin untuk segera menyelesaikan tugas pengawasan diwilayahnya dengan melayangkan surat teguran keras dan memberhentikan sementara pengerjaan proyek bangunan bermasalah IMB nya tersebut, sampai selesainya ijin Bangunan nya" tegasnya. 


"Kami (Pihak kecamatan-red) tidak ada kewenangan untuk merubuhkan, nanti kita koordinasi dengan pihak terkait (Perkim dan Satpol-PP) untuk tindakan tegas untuk penertiban selanjutnya," ungkapnya.


Seperti diketahui penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, akan tetapi amat disayangkan diduga ada “Kongkalikong ” antara pemilik bangunan oknum terkait.




Diketahui, Peraturan Wali Kota ( Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan papan petunjuk (plank) IMB harus diletakkan di lokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas bagian depan bangunan.




Dan sesuai instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution,SE ,MM telah meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan untuk serius mengawasi dan menertibkan seluruh bangunan Diduga ijin bermasalah di wilayah hukumnya.  (Red/W/Tim)

Leave A Reply