-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Tsk "A" yang Dilepaskan

MEDAN || SUMATERA UTARA, WartaONE.co.id - Satu orang pengecer Narkotika jenis sabu dan satu orang pembeli di ringkus team Polrestabes Medan pada Kamis (19/8/2021) di wilayah Lingkungan IX Kelurahan Brayan Bengkel Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh team Polrestabes Medan pada hari yang sama selanjutnya menangkap seorang yang diduga pemakai di Jalan Purwosari, namun dari pantauan awak media yang bersangkutan dikeluarkan pada hari Kamis (26/8/2021) malam dengan alasan hasil tes 'negative'.


Di kabarkan pada hari Kamis (19/8/2021) siang team Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di rumah "Y" Lingkungan IX Kelurahan Brayan Bengkel Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara terduga pengecer narkotika jenis sabu, yang mana di tempat tersebut terciduk "R" yang kebetulan sedang berada di rumah "Y" untuk melakukan transaksi pembelian barang haram narkoba tersebut.

Dalam pengembangan team Polrestabes Medan pada hari yang sama menangkap "A" di jalan Purwosari. Namun di ketahui "A" telah di keluarkan oleh team Polrestabes Medan pada Kamis (26/8/2021) malam yang mana dari informasi warga yang awak media dapatkan bahwa "A" memberikan sejumlah uang tebusan sebesar Rp 35 Juta.

Dari hasil konfirmasi AKP Arjuna Bangun Kanit II Resnarkoba Polrestabes Medan kepada awak media pada Senin (30/8/2021) mengatakan, kalau pelepasan tahanan berinisial "A" tersebut dilakukan karena dari hasil tes lab yang bersangkutan 'negative'.

" ya bang, si "A" kami lepaskan karena yang bersangkutan dari hasil lab nya 'negative', sementara mengenai soal uang tebusan itu tidak ada, kemudian sampai saat ini "Y" dan "R" masih kami tahan karena mereka 'positive' " demikian kata AKP Arjuna Bangun.

Walaupun demikian awak media merasa agak sedikit kecewa, pasalnya AKBP Hotman Paulus Sinaga selaku Kasat ResNarkoba Polrestabes Medan melalui via Telp/WA No.0813610xxxxx sampai berita ini diterbitkan sepertinya 'bungkam' ketika dimintai konfirmasi terkait kasus 'tangkap lepas' tersebut. (Red)
Leave A Reply