-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN || KOTA, WartaONE.CO.ID - Seorang pria berinisial SI (23) warga Jalan Bromo, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Pasalnya, ia kedapatan mengantongi 1 plastik klip sabu saat diamankan di Jalan Sukarame Gg Dua Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Sabtu (17/7/2021).


Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (7/7/2021) lalu, dimana saat itu petugas mendapat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di Jalan Sukarame Gg Dua. Berbekal laporan itu, kemudian petugas pun segera turun ke lokasi.


Setibanya di lokasi, petugas melihat tersangka dengan gelagat yang mencurigakan. Tanpa buang waktu, petugas pun langsung meringkusnya.


Saat di geledah, petugas menemukan 1 plastik klip yang berisikan sabu dari kantong celananya dimana pelaku mengakui jika barang haram tersebut baru saja dibelinya.


Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon sellulernya membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.


"Benar, berdasarkan laporan dari masyarakat kita berhasil meringkus tersangka beserta barang buktinya," ungkapnya.


Kapolsek menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut baru saja dibelinya dari seseorang yang ia tak kenal.


"Barang haram itu baru ia beli seharga Rp 100 ribu dari orang yang tak dia kenal dan tak tahu juga namanya siapa," jelasnya.


Kapolsek menambahkan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(021)

Leave A Reply