-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN || SUMATERA UTARA, WartaONE.Co.id - Setelah sebelumnya diberitakan tentang lambat nya proses laporan Dedy Mauritz Simanjuntak atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan 2 pihak (B) yang telah meninggal dunia, dan (KS) seorang dokter spesialis terkenal di kota Medan. Akhirnya penyidik pada tanggal 3 Juni 2021 melakukan gelar perkara dan telah menetapkan (KS) dokter spesialis saraf senior tersebut menjadi tersangka.


Ada pun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Tanah objek perkara berada di lokasi strategis seputaran Medan Baru, yaitu jalan Sei Belutu Medan.

Meski sangat lambat namun Dedy Mauritz selaku pelapor tetap mengapresiasi Polrestabes Medan yang telah menindaklanjuti perkara ini. “Saya rakyat biasa yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas perkara tanah yang kami miliki. Jadi ini permasalahan sederhana tapi dulu dibuat rumit. Tugas polisi melayani laporan saya. Dan tidak ada alasan yang masuk akal untuk membuat proses ini mandek karena bukti yang ada sudah cukup. Mari kita uji di persidangan,” kata Dedy.

Sebelumnya Dedy menyayangkan kinerja BPN Kota Medan yang sampai 4 kali melakukan pengukuran ulang atas objek tanah yang diperkarakan. Dalam kurun waktu 6 tahun urusan pengukuran ulang tak kunjung selesai. 4 tahun urusan pengukuran ulang atas permintaan pemilik, dan 2 tahun untuk pengukuran atas permintaan penyidik. “Tak wajar itu, tapi beginilah kinerja aparatur sipil di era reformasi ini,” lanjut Dedy.

Dedy berharap institusi terkait terus mengawasi proses hukum ini agar terus berjalan sebagaimana yang di harapkan. “Perjuangan kita untuk melihat hukum berdiri setegak-tegaknya, dan semua Warga Negara Indonesia sama kedudukan nya di mata hukum, Tidak ada keistimewaan untuk mereka yang memiliki status sosial yang tinggi. Di Polrestabes Medan kasus mandek karena terlapor tidak datang memenuhi panggilan penyidik selama 3 tahun. Setelah kami desak barulah ditindaklanjuti. Untung sekarang penyidiknya berganti sehingga ada perkembangan”, tambahnya.

Dedy juga berharap perbaikan birokrasi di Sumatera Utara “ Republik ini sudah cukup tua, tapi layanan publik kita gak naik kelas. Tapi itu pun saya berterima kasih kepada penyidik yang telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Semoga berjalan mulus sampai ke pengadilan,” tutupnya. (WeS)
Leave A Reply