Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Penikaman hingga Korban Meninggal Dunia
DELI SERDANG, WARTAONE.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria berinisial E alias RT (41) yang diduga melakukan penikaman terhadap adik iparnya, Benny (40/41), hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Gang Pekong, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat terduga pelaku sedang beristirahat di teras rumahnya setelah pulang bekerja. Tak lama kemudian, korban datang menghampiri pelaku.
Diduga terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap terduga pelaku. Keduanya terlibat perkelahian hingga situasi semakin memanas.
Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil sebilah pisau dapur dan menusukkannya ke tubuh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk serius pada bagian belakang tubuh.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya memberikan pertolongan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni Harianto Damanik bersama personel langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Tim Inafis turut melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Sementara itu, terduga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban yang terdapat bercak darah, topi, sandal, serta barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa guna mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik peristiwa yang menewaskan korban.
Polisi juga masih mendalami keterangan saksi-saksi dan terduga pelaku untuk memastikan rangkaian kejadian sebelum terjadinya penikaman. (Red/ril/Ws)
