-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Lindungi Klien nya 'Pasangan suami istri initial H dan S' selaku Member PT.OTC dalam Bisnis Travel Online, Advokat Nasib Butarbutar, SH, MH 'Somasi' Pembatalan Kontrak



MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis travel online di Indonesia telah berkembang pesat seiring dengan meningkatnya penetrasi internet dan popularitas aplikasi mobile.


Banyak konsumen yang kini lebih memilih memesan tiket penerbangan, hotel, paket wisata, hingga transportasi lokal melalui platform online karena kenyamanannya.


Namun, dengan perkembangan ini, muncul pula tantangan dalam hal perlindungan konsumen.


Demikian halnya yang terjadi terhadap Konsumen PT.OTC, Pasangan H dan S yang telah menjadi member sejak bulan September 2025, sesuai dengan Perjanjian keanggotaan Ocean Travel Club (OTC) No : OTCMD01156, antara PT.OTC dengan Pasangan inisial S dan H. diduga karena Merasa dipermainkan, Merasa dirugikan, Penjelasan pada saat sebelum menjadi anggota Club tidak sesuai fakta setelah menjadi anggota, saat ini Konsumen Minta Pembatalan Kontrak dengan mempercayakan kuasanya kepada Advokat hukum Nasib Butarbutar, S.H., M.H.




Melindungi hak daripada Kliennya, Pasangan H dan S selaku Konsumen PT.OTC dalam Bisnis Travel Online tersebut, Advokat Nasib Butarbutar, S.H., M.H. melayangkan Surat 'Somasi' kepada PT. OTC, diketahui beralamat di kompleks Ruko Win Niaga Kota Tangerang Selatan, Banten.


Kepada Awak media ini, Advokat Nasib Butarbutar, S.H, M.H. memaparkan, bahwa kliennya sebagai konsumen PT.OTC, dalam menggunakan fasilitas yang ditawarkan sesuai Kontrak, melalui platform online, namun malah menghadapi sejumlah masalah, seperti:


1. Keterangan dan penjelasan mempromosikan Saat sebelum masuk menjadi member berbeda dengan fakta setelah menjadi member seperti awal hampir semua permohonan yang mungkin tidak bisa setuju banyak disetujui dan langsung deal, namun setelah teken kontrak pelayanan jauh beda.

2. Keterangan Saat even sebelum Kontrak pihak marketing menjelaskan bisa perpanjang point dan caranya minta ke member service namun faktanya setelah jadi member tidak bisa perpanjang point.

3. Mengenai fasilitas travel, ternyata juga tidak sesuai karena lebih banyak promo dari jakarta, beda dengan penjelasan awal.

4. mengenai privat tour keterangan marketing bisa 4 orang namun setelah tanya ke member service tidak bisa harus minum 6 org, jika ingin 4 orang harganya lebih mahal. 




"klien saya, Pasangan suami istri, H dan S selaku Konsumen PT.OTC, Merasa dipermainkan, Merasa dirugikan, merasa ditipu dan diabaikan, Penjelasan tidak sesuai fakta, dan jika dicermati ada beberapa klasula yang tidak berimbang yang dapat merugikan konsumen, saat ini Konsumen Minta Pembatalan Kontrak dan meminta pengembalian Dana sekira puluhan juta rupiah," tegas Nasib Butarbutar.


Nasib Butarbutar, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya selaku member atau Konsumen PT.OTC, memiliki hak untuk Minta Pembatalan Kontrak atas Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Dalam melindungi konsumen yang menggunakan layanan travel online, Indonesia memiliki beberapa landasan hukum yang relevan. Di antaranya adalah:


a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen)

Undang-undang ini melindungi hak-hak konsumen secara umum, termasuk dalam transaksi online. Beberapa hak konsumen yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen antara lain:


Hak atas informasi yang jelas mengenai produk atau jasa yang ditawarkan.

Hak untuk mendapatkan pelayanan yang jujur dan tidak menyesatkan.

Hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Penyedia layanan travel online yang melanggar ketentuan dalam UU ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.


b. Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


"Peraturan ini secara khusus mengatur perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk platform travel online," tegas Nasib Butarbutar, S.H, M.H.




Ketika Awak media menanyakan dan meminta keterangan Kepada perwakilan PT. OTC di Kota Medan berinisial Dede dan didampingi beberapa staf lainnya yang mengetahui Perjanjian keanggotaan di Ocean Travel Club, perihal adanya Surat 'Somasi' keberatan Pasangan suami istri, H dan S selaku Konsumen kepada PT. OTC, terkait Penjelasan pada saat sebelum menjadi anggota Club tidak sesuai fakta setelah menjadi anggota, dan saat ini Konsumen Minta Pembatalan Kontrak, perwakilan PT. OTC di Kota Medan enggan memberikan keterangan seraya mengatakan bahwa Keberadaan kami disini bukan sebagai kantor perwakilan PT. OTC, kita hanya sedang mengadakan acara 'Road Show' di Kota Medan yang akan selesai sekira empat bulan lagi, dan tentang kasus tersebut sudah diambil alih oleh Pihak kantor pusat yang diketahui beralamat di kompleks Ruko Win Niaga Kota Tangerang Selatan, Banten.


"Keberadaan kami disini bukan sebagai kantor perwakilan PT. OTC, kita hanya sedang mengadakan acara 'Road Show' di Kota Medan yang akan selesai sekira empat bulan lagi dan kita tidak memberikan keterangan, karena kasus tersebut sudah diambil alih oleh Pihak kantor pusat, silahkan langsung kesana, atau dapat melakukan gugatan ke pengadilan Kota Tangerang Selatan, Banten," jawab Dede singkat. (Red/Ws)

Leave A Reply