-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Banyak Aduan Bangunan Tanpa IMB, DPRD Medan Minta Walikota Medan Evaluasi Oknum Trantib 'Nakal'



MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID — Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertibkan bangunan yang menyalahi izin di Jalan pembangunan sudut Gg ginting kec Medan selayangPasalnya sejumlah unit bangunan di Perumahan tersebut tidak memiliki izin.


“Kita minta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan yang tidak mengantongi izin di Jalan pembangunan sudut Gg ginting kec Medan selayang,” ujar Hendra DS kepada wartawan menyikapi masih adanya bangunan yang berdiri mulus tanpa izin, Jumat (17/10/2025).


Ditegaskan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, OPD Pemko Medan jangan ada yang tutup mata terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).


“Jalankanlah perintah Gubernur Medan Bobby Afif Nasution, OPD terkait hingga Kepling harus kolaborasi mengawasi jangan sampai ada lagi pendirian bangunan yang melanggar PBG/SIMB,” tegas Hendra.


Dikatakan Hendra, Pemko Medan harus rutin melakukan tindakan tegas bagi pendirian bangunan yang menyalah. “Harus ada ketegasan guna memberi efek jera dan contoh kepada yang lain,” sebutnya.


Ditambahkan Hendra lagi, saat ini Satpol PP rutin melakukan pembongkaran bangunan diatas parit. Tindakan serupa harus diterapkan tanpa pilih kasih. “Kita dukung penertiban demi penataan kota dan menaikkan PAD,” paparnya.


Terkait sejumlah bangunan yang tidak memiliki SIMB di Jalan pembangunan sudut GG ginting kec Medan selayang, Hendra DS mengatakan, Komisi IV DPRD Medan akan segera mengagendakan pemanggilan RDP.


“Kita akan kordinasikan untuk pemanggilan pemilik bangunan. Diduga bangunan berdiri 31 unit namun yang memiliki SIMB, hanya 25 unit,” terang Hendra. 

(Team)

Leave A Reply