'Pemotongan' Hak Normatif Upah, Sepihak!! Sejumlah Karyawan Tuntut Pertanggungjawaban Direktur dan Management RS Sarah ke Disnaker Kota Medan dan 'Pengawas Ketenagakerjaan' #Part2
MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Sedikitnya 14 karyawan dari 100 orang karyawan Rumah Sakit (RS) Sarah yang berlokasi di Jalan Baja di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Didampingi kuasa hukum, Nasib Butar Butar SH, MH, kembali menggelar konferensi pers, bertempat di 'VIP Room' Aksara Coffee di Jalan HM Yamin, Medan, Jumat (08/08/2025).
Para karyawan RS Sarah tersebut tetap menuntut ke manajemen RS Sarah Medan terkait hak gaji mereka yang hanya dibayarkan setengah dari yang seharusnya mereka terima, agar segera dibayarkan oleh pihak manajemen RS Sarah yang sebahagian dari mereka dikhawatirkan akan terjadi berujung pada pemecatan secara sepihak oleh pihak management RS tersebut atau terpaksa untuk mengundurkan diri.
Hak normatif yang dituntut antara lain Selama ini, para karyawan mengaku menerima hak normatif sebesar Rp 3.600.000 tetapi selama 3-4 bulan terakhir mereka hanya menerima setengah dari gaji mereka yaitu sebesar Rp 1.800.000. 14 orang karyawan RS Sarah tersebut mengalami pelanggaran hak. bulan Maret gaji mereka dipotong setengah hanya 15 hari dihitung dan lembur tidak dihitung dan pemotongan tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi sebelumnya oleh pihak Management RS Sarah. Para karyawan yang mengalami pemotongan tersebut juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa mereka telah menyetujui pemotongan gaji dan pengurangan jam kerja tersebut.
Demikian keluh kesah sejumlah karyawan RS Sarah Medan Sumut yang disampaikan kepada wartawan sejak beberapa pekan terakhir ini. Pada kesempatan tersebut juga kuasa hukum para karyawan tersebut juga sempat menunjukkan surat pribadi dari salah seorang karyawan RS Sarah tersebut yang bernama 'Lidia Situmorang', yang tidak menyetujui pemotongan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, para karyawan korban pemotongan yang juga diintimidasi oleh pihak management RS Sarah tersebut telah membuat Pengaduan ke Disnaker 27 mei 2025, dan 19 mei 2025 ke UPT wilayah 1 Disnaker sumut dan diterima oleh Bapak T. Simaremare. Dalam tuntutannya, Para Karyawan RS Sarah Medan tersebut meminta pada Pengawas Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja kota Medan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I sebagai Wakil Pemerintah dalam urusan Ketenagakerjaan untuk segera memeriksa Direktur PT Sarah Husada Mandiri (RS Sarah) terkait pemotongan hak hak normatif para karyawan selama ini dan memerintahkan agar Direktur PT Sarah Husada Mandiri RS Sarah Medan agar segera membayarkan hak hak normatif karyawan secara penuh yang selama ini telah mengalami pemotongan secara sepihak oleh pihak management rumah sakit selana ini, serta memulihkan kembali apa yang menjadi bagian dari kondisi pekerjaan mereka dengan baik.
Demikian pula pada halnya saat pertemuan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja kota Medan beberapa waktu lalu, kuasa hukum Nasib Butar-butar memaparkan terkait pemotongan hak hak normatif para karyawan selama ini, disampaikannya bahwa Direktur PT Sarah Husada Mandiri RS Sarah Medan, berinisial Trn, berjanji segera membayarkan hak hak normatif karyawan secara penuh yang selama ini telah mengalami pemotongan secara sepihak oleh pihak management rumah sakit selana ini, serta memulihkan kembali apa yang menjadi bagian dari kondisi pekerjaan mereka dengan baik.
"Kami menunggu sampai pada hari Rabu (13/8) yang akan datang, apakah ada 'itikad baik' dari pihak management rumah sakit sarah, jika pada hari tersebut masih mengulangi mengulur waktu, maka kami akan melakukan upaya lain dan 'Aksi damai' untuk memprotes ketidakpastian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit sarah," pungkas Nasib Butar-butar. (Red/Tim)
(Red/Tim)
https://vt.tiktok.com/ZSSgcWfY1/