-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


'Pemotongan' Hak Normatif Upah Sejumlah Karyawan, Sepihak!! Direktur Dan Management RS Sarah Medan di Tuntut Pertanggungjawabannya ke 'Pengawas Ketenagakerjaan'




MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID -  Sedikitnya 15 karyawan dari 50 karyawan Rumah Sakit (RS) Sarah yang berlokasi di Jalan Baja di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Didampingi kuasa hukum, Nasib Butar Butar SH, MH, menggelar konferensi pers, bertempat di Rengcong Coffee di Jalan Selamat Ketaren Medan, Sabtu (21 Juni 2025).



Para karyawan RS Sarah tersebut menuntut ke manajemen RS Sarah Medan terkait hak gaji mereka yang hanya dibayarkan setengah dari yang seharusnya mereka terima, agar segera dibayarkan oleh pihak manajemen RS Sarah yang berujung pada pemecatan secara sepihak oleh pihak management RS tersebut atau terpaksa untuk mengundurkan diri.




Hak normatif yang dituntut antara lain Selama ini, para karyawan mengaku menerima hak normatif sebesar Rp 3.600.000 tetapi selama 3 bulan terakhir mereka hanya menerima setengah dari gaji mereka yaitu sebesar Rp 1.800.000. 15 orang karyawan RS Sarah tersebut mengalami pelanggaran hak. bulan Maret gaji mereka dipotong setengah hanya 15 hari dihitung dan lembur tidak dihitung dan pemotongan tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi sebelumnya oleh pihak Management RS Sarah. Para karyawan yang mengalami pemotongan tersebut juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa mereka telah menyetujui pemotongan gaji dan pengurangan jam kerja tersebut.




Demikian keluh kesah sejumlah karyawan RS Sarah Medan Sumut yang disampaikan kepada wartawan sejak beberapa pekan terakhir ini. Pada kesempatan tersebut juga kuasa hukum para karyawan tersebut juga menunjukkan surat pribadi dari salah seorang karyawan RS Sarah tersebut yang bernama 'Lidia Situmorang', yang tidak menyetujui pemotongan tersebut.




Berkaitan dengan hal tersebut, para karyawan korban pemotongan yang juga diintimidasi oleh pihak management RS Sarah tersebut telah membuat Pengaduan ke Disnaker 27 mei 2025, dan 19 mei 2025 ke UPT wilayah 1 Disnaker sumut dan diterima oleh Bapak T. Simaremare. Dalam tuntutannya, Para Karyawan RS Sarah Medan tersebut meminta pada Pengawas Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja kota Medan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I sebagai Wakil Pemerintah dalam urusan Ketenagakerjaan untuk segera memeriksa Direktur PT Sarah Husada Mandiri (RS Sarah) terkait pemotongan hak hak normatif para karyawan selama ini dan memerintahkan agar Direktur PT Sarah Husada Mandiri RS Sarah Medan agar segera membayarkan hak hak normatif karyawan secara penuh yang selama ini telah mengalami pemotongan secara sepihak oleh pihak management rumah sakit selana ini, serta memulihkan kembali apa yang menjadi bagian dari kondisi pekerjaan mereka dengan baik. (Red/Tim)

Leave A Reply