Pastikan Layanan PBG Berlangsung Cepat dan Berkualitas, Mendagri bersama Menteri PKP Tinjau MPP Badung, Kamis, 23 Januari 2025
BADUNG \||/ BALI, WARTAONE.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung, Bali, Kamis (23/1/2025).
Dalam tinjauan tersebut, Mendagri dan Menteri PKP menyaksikan proses layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Badung yang dinilai berlangsung cepat dan berkualitas. Keduanya memantau langsung proses perizinan PBG, mulai dari proses pengambilan nomor antrean, penginputan data mandiri oleh pemohon, hingga penerbitan sertifikat PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selama proses tersebut, baik Mendagri maupun Menteri PKP banyak menyimak sekaligus berdialog dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Mendagri mengapresiasi layanan perizinan PBG Kabupaten Badung yang berlangsung cepat dan berkualitas. Pelayanan perizinan PBG bagi MBR tersebut diketahui menghabiskan waktu selama 17 menit 28 detik yang mencakup layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pelayanan ini juga dianggap unggul karena dikerjakan oleh tenaga teknis yang telah tersertifikasi.
“[Pelayanan PBG di Badung] ini sudah termasuk konfirmasi tersebut (KKPR). Artinya kalau sepertinya [waktu keseluruhan layanan PBG Kabupaten Badung] dipotong KKPR, itu kurang. Hanya 11 menit [sehingga lebih cepat],” ujar Mendagri yang disambut tepuk tangan oleh seluruh masyarakat yang hadir.
Dirinya mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar mengoptimalkan layanan perizinan PBG tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas. Dalam konteks itu, Kabupaten Badung dinilai andal lantaran telah mengoptimalkan kedua aspek tersebut dengan memanfaatkan inovasi tata ruang digital. Dengan begitu, proses pelayanan dapat termonitor melalui sistem yang tersedia.
Mendagri mengingatkan Pemda agar tetap menjalankan layanan PBG mengacu pada target 10 hari kerja. Ia menghargai apabila Pemda mampu mengoptimalkan layanan tersebut lebih cepat dari target tersebut, namun dengan kualitas yang tetap terjaga.
Dalam kesempatan itu, Mendagri menegaskan, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi PBG khusus untuk MBR. Sedangkan untuk masyarakat di luar kategori MBR tetap dikenai biaya retribusi sebagaimana ketentuan peraturan. Apalagi BPHTB dan PBG merupakan salah satu instrumen dari pendapatan asli daerah (PAD).
“BPHTB dan PBG [yang dibebaskan], hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, untuk mereka punya rumah,” tandasnya.
Sebagai informasi, hadir pada kegiatan tersebut, Pangdam IX/Udayana Mayjen Muhammad Zamroni, Kapolda Bali Irjen. Pol. Dainel Adityajaya, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, dan Badung.
(Red/Puspen Kemendagri/W)