-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Dokumen 'Ahli Waris' Keluarga HS Diduga  'Palsukan' Tandatangan dan Cap Jempolnya, Tiolina Pasaribu Lapor ke Polisi






MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Tiolina Pasaribu, Jumat (10/1/2025) siang, mendatangi markas kantor Polrestabes Medan Polda Sumut. Didampingi Suaminya W.P Nadapdap ,SSi,. Tiolina melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta tanda tangan dan Cap Jempol dirinya oleh terlapor bernisial RS dan BS ke SPKT Polrestabes Medan, Polda Sumut dengan laporan Nomor : STTLP / B / 96 / I / 2025 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA dugaan melanggar KUHP Pidana pasal 263.


Dalam laporannya ke kantor polisi, Tiolina menyampaikan, bahwa tanda tangan dan cap jempolnya didalam Surat pernyataan 'Ahli Waris' (yang menurut Tiolina telah dipalsukan seenaknya oleh terlapor) beralamat di Jl. Mesjid Taufik gg. Sarjana No.8 B, kota Medan Sumatera Utara, yang hal tersebut bersifat surat pernyataan 'Ahli Waris' keluarga terlapor yang ditujukan kepada pemerintah kecamatan Medan Perjuangan dan dibawahnya ada nama dirinya selaku tetangga sebagai saksi, namun telah ditandatangani dan di cap jempol oleh orang lain.


"Iya benar saya sudah melaporkan hal itu pada hari Jumat siang ke Polda Sumut didampingi suami saya WP Nadapdap, SSi, dengan laporan Nomor : STTLP / B / 96 / I / 2025 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan melanggar KUHP pasal 263. Saya merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan dokumen, tandatangan serta cap jempol saya selaku tetangga sebagai saksi, yang dilakukan Terlapor berinisial RS, dan BS" ungkapnya.


"Karena saya merasa dirugikan moril dan materil jadi secara pribadi saya melaporkan, selain tetangganya saya juga sebagai anak kandung pemilik lahan yang dibeli mereka untuk membangun rumah nya, namun sejak pembangunan nya yang disebut-sebut 'menyerobot' sebahagian tanah milik orangtua kami ini dan disampaikan oleh ibu kami kepada saya bahwa harusnya ada jarak cukup lebar diantara dinding rumah kami dengan rumah RS itu, dugaan penyerobotan tanah itu dilakukan RS dan suaminya HS semasa hidupnya, diduga secara sepihak tanpa setahu atau melibatkan peran orangtua saya sebagai pemilik ini karena kabarnya tidak pernah ada pemberitahuan bahkan penandatanganan kepada ibu saya," kata Tiolina kepada awak media ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1/2025).





Menurut Tiolina, adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan cap jempolnya baru diketahui setelah mendapat bukti, dalam hal meminjam contoh pembuatan surat pernyataan 'ahli waris' kepada salah satu anak RS dan ternyata dibawahnya ada nama dirinya selaku saksi, namun ada tandatangan dan cap jempolnya orang lain di kolom nama Tiolina Pasaribu.


Setelah dicari tahu dari beberapa teman yang tidak mau disebutkan namanya, selain surat pernyataan 'ahli waris' ini, semua surat menyurat ke pihak lain mengatasnamakan dirinya diduga juga telah dibuat dan ditandatangani, oleh pelaku RS dan keluarga mereka.


Disinyalir, kronologis dugaan tindakan pemalsuan dokumen serta tandatangan dan cap jempol diatas nama Tiolina ini mulai terjadi pada bulan Juni 2021 untuk surat pernyataan 'ahli waris' digunakan dengan tujuan pembuatan surat tanah rumah keluarga mereka (RS) warisan dari mendiang suaminya (HS), yang kemudian surat tersebut diketahui oleh Tiolina pada awal bulan Agustus 2023.


"Surat Menyurat, hal surat pernyataan 'Ahli Waris' tersebut diketahui dibawahnya ada nama dirinya selaku Saksi yang ditandatangani bukan oleh saya, sedangkan di surat-menyurat itu tertera nama saya. Pelaku yang membubuhkan tandatangan diatas nama saya tersebut, sama sekali tidak ada izin dari saya. Karena itu saya melaporkan hal pemalsuan dokumen ini ke pihak kepolisian dan sudah diterima oleh SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut," tambahnya.





Tiolina menyesalkan perbuatan para terduga pelaku yang membubuhkan tandatangan dan cap jempol di kolom namanya tanpa izin tersebut, sehingga telah membuat haknya selaku saksi hilang dan dirugikan.


"Saya tidak tahu apa niat RS dan keluarganya kepada saya, yang pasti saya merasa telah dihilangkan hak saya selaku Saksi dengan dugaan pemalsuan dokumen serta tandatangan dan cap jempol saya ini untuk kepentingan tertentu. Saya dengar tidak hanya dalam surat-surat hal pernyataan 'ahli waris' itu saja ada nama saya tapi ditandatangani orang lain tanpa seizin saya, diduga ada juga berkas-berkas yang lain," tukasnya lagi.


Ia menegaskan, dilaporkannya dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan ini murni karena secara pribadi telah dirugikan oleh perbuatan pelaku. Sehingga, sebenarnya tidak ada kaitan dengan urusan yang lainnya.


"Saya tegaskan laporan ini bersifat pribadi antara saya dengan para pelaku. Memang saya akui tidak punya kecocokan lagi dengan mereka. Namun, karena menghargai dan menghormati maka saya diamkan, tapi kesabaran seorang ada Batasannya" tandasnya kesal.


Sedangkan WP Nadapdap,SSi selaku suami Tiolina menjelaskan, laporan yang dilayangkan istrinya ke polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, diketahuinya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam tindak pidana itu, termasuk diatur pula kategori pemalsuan tandatangan dan cap jempol.


"Ada saya baca bahwa dalam Pasal 263 KUHP, Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polrestabes Medan Polda Sumut dan jajarannya," pungkas WP Nadapdap. (Red/YS)

Leave A Reply