-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Era Walikota 'Mantu Mantan Presiden' Yakni Bobby Nst Apa Dapat 'Bagian' ?? Marak Bangunan Diduga Didaerah RTH dan Tidak Berizin PBG Dinas PKP2R Kota Medan, Kompleks 61 Unit Rumah Mewah 'RR' di Jln Pasar 3, Kel Tegal Rejo, Kec Medan Perjuangan Jadi Sorotan





MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Di Era Walikota 'Mantu Mantan Presiden' Yakni Bobby Nst, Proyek Pembangunan perumahan mewah 'RR' yang berada di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi sorotan warga, pasalnya, Bangunan Diduga berada dalam daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sama sekali Tidak ada memasang Plank PBG, sepertinya ada pembiaran bocornya pendapatan Asli Daerah (PAD) dari ulah pengembang kontraktor 'Nakal' yang tidak membayar pajak retribusi ijin bangunan, karena perumahan tersebut dibangun diduga tidak 'mengantongi'/ memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.


Ketiadaan 'izin PBG' terhadap bangunan mewah tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat, setelah beberapa kali diketahui telah ramai disiarkan dalam pemberitaan namun seolah-olah tidak bergeming, merasa kebal hukum atau apakah masing-masing pihak, Pemangku jabatan di Pemerintah daerah Kota Medan dan Aparat Penegak Hukum (APH) nya, sudah Dapat 'Bagian' besar dari pihak pengembang  ??





Dipantau di lokasi, bangunan tersebut berjumlah 61 pintu, hingga kini masih belum ada plang izin PBG, pasalnya, dari informasi yang disampaikan kepada awak media oleh para narasumber, bahwasanya daerah tersebut didalam jalur zona Daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang tercantum dalam peraturan Walikota Medan guna memperhatikan sekaligus menyelamatkan daerah zona RTH Sesuai UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.


“Seharusnya terbitkan dulu PBG nya baru berjalan pembangunannya. Mau bangunan apapun itu, izinnya dulu dikeluarkan baru proses dikeluarkan karena selama yang kami ketahui sebagai putra asli, dahulu ada sekolah disitu dan apalagi ada informasi disebut-sebut, lokasi ini didalam zona Daerah Ruang Terbuka Hijau,” ucap warga setempat bernama Paulus kepada awak media, Minggu (22/9/2024).





Menurutnya, dengan keberadaan bangunan mewah itu yang diduga tidak memiliki izin PBG tersebut, sangat mengakibatkan 'kebocoran' serta merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang sedang 'galak-galaknya' dalam menata kota dengan meningkatkan retribusi daerah.


“Pada hal bapak Walikota Medan sebelumnya yang saat ini akan mengikuti kontestasi politik mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumut, yakni Bobby Afif Nasution yang disebut masih keadaan cuti, selalu menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG guna meningkatkan PAD kota Medan,” tandasnya.


Terpisah, pengembang bangunan tersebut PT Chansa group saat disambangi tim awak media ke kantornya di jalan Mustafa, dikonfirmasi terkait tidak memiliki izin PBG, beberapa orang pegawai mengaku sebagai stafnya tidak tahu dan terkesan 'mengelak' memberikan keterangan bahwa mengenai belum mengantongi izin PBG.





Terpisah, pengawas bangunan tersebut bermarga Tanjung saat ditanya tim awak media ke nomor 081260444xxx, baru-baru ini, terkait tidak memiliki izin PBG, mengaku bahwa benar belum mengantongi izin PBG.


“Iya benar pak, memang bangunan kita ini belum memiliki izin PBG. Kalau untuk jumlah bangunannya kita belum tahu karena belum keluar izin PBG nya,” ungkap Tanjung.


Sementara itu, Lurah Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Abdul Hamid Nasution S.T saat dikonfirmasi awak media melalui Kasi Trantib, disebut bernama Wahyu dikantornya beberapa waktu lalu, terkait bangunan mewah berjumlah 61 pintu diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tepat di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan yang bebas berlangsung, juga membenarkan bahwa benar belum mengantongi izin PBG.


"Demi meningkatkan PAD kota Medan, seluruh bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG, seharusnya aparatur negara hadir untuk segera diambil tindakan tegas dengan Menghentikan proses pembangunannya ya bang ?," ungkapnya. (Red/Tim)

Leave A Reply