-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Polres Deli Serdang Akhirnya Tetapkan Tersangka DPO 'Setahun' Kasus Penganiayaan, Ini Kata Penasehat Hukum


Polres Deli Serdang Akhirnya Tetapkan Tersangka DPO 'Setahun' Kasus Penganiayaan, Ini Kata Penasehat Hukum


Polres Deli Serdang Akhirnya Tetapkan Tersangka DPO 'Setahun' Kasus Penganiayaan, Ini Kata Penasehat Hukum
Polres Deli Serdang Akhirnya Tetapkan Tersangka DPO 'Setahun' Kasus Penganiayaan, Ini Kata Penasehat Hukum



DELI SERDANG \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Usai Polresta Deli Serdang menetapkan seorang DPO pada tanggal 1 Mei bulan lalu terkait Kasus penganiayaan an. Nisto Lase, warga Kampung Toba Kelurahan Cemara Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, Penasehat Hukum Korban Jepry, SH, MH mengapresiasi dan meminta Polisi segera menangkap tersangka. 


Dikatakan Jepry, bahwasanya "Kasus Penganiayaan tersebut sudah lama dan berlarut larut, hal ini sudah tidak dapat dibiarkan lagi, jangan sampai Hukum itu Tumpul ke atas dan Keadilan tidak didapatkan oleh korban," ujarnya. 


Polres Deli Serdang Akhirnya Tetapkan Tersangka DPO 'Setahun' Kasus Penganiayaan, Ini Kata Penasehat Hukum
Polres Deli Serdang Akhirnya Tetapkan Tersangka DPO 'Setahun' Kasus Penganiayaan, Ini Kata Penasehat Hukum



Menurut korban M. Sihaloho bahwa Kronologi kejadian yakni pada hari Jumat (24 September 2021) 3 tahun lalu, sekira pukul 21:30 di Jl. Siantar LK VI Kel. Cemara, Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, tepatnya di warung/kantor Pemuda Batak Bersatu.


Kejadian bermula saat korban a.n. Marihot P Silalahi Sihaloho BA sedang minum-minum dan dan bernyanyi-nyanyi/ berkaraoke bersama teman-temannya di warung kedai tuak tersebut.


Saat itu juga tersangka berada di warung tersebut dan tampak memandangi korban, lalu korban menanyakan kepada tersangka "KENAPA LAE TAJAM SEKALI MELIHAT AKU?".  Mendengar perkataan korban tersebut, tersangka langsung mendatangi korban dan merangkul tengkuk leher belakang korban dengan menggunakan tangan kirinya lalu meninju/ memukul mulut korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, sehingga korban mengalami luka dimulut dan mengeluarkan darah.


Sebab kejadian tersebut, Korban kemudian membuat Laporan ke SPKT Polresta Deli Serdang.


Diketahui bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan Tersangka saat ini dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).


Polresta Deli Serdang lantas mengeluarkan surat tanda daftar pencarian orang (DPO) untuk diketahui masyarakat.


Warga atau masyarakat yang melihat keberadaan Tersangka disarankan agar segera menghubungi ke nomor HP 081263984676 /081375557325, atau Call center 110.


Sementara Penasehat Hukum Korban Jepry, SH MH mengatakan bahwa kasus tersebut terlalu lama ditangani, oleh sebab itu Saya Kuasa Hukum Korban meminta pihak kepolisian khususnya reskrim Polresta Deli Serdang segera menangkap tersangka. Hukum itu harus ditegakkan," pungkasnya Tegas.(Red /Ril/Ws)

Leave A Reply