-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Denpom Medan Ungkap Kebenaran Kasus Godol..!!, Karangan Bunga Warga Pancur Batu “Banjiri” Kodam I/BB: I Love You TNI…!!




MEDAN, SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Kodam I BB memang layak dicap jempol. Kinerjanya mengusut oknum TNI AD terduga pemilik senjata api (Senpi) ilegal, patut diapresiasi. Kini oknum TNI Kopda Mirwansah telah ditahan. KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak pun membenarkan hal itu.


Prestasi yang ditorehkan Denpom I/5 Medan itu pun mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kec. Pancur Batu. Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.


Sebagai ucapan terima kasih sekaligus rasa bangga kepada TNI, masyarakat Kec. Pancur Batu pun “membanjiri” Kodam I/BB, Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan dengan karangan bunga, Senin (15/04/2024).


Papan bunga itu dipajang berjejer di depan markas Kodam I Bukit Barisan, di markas Pomdam I Bukit Barisan dan markas Denpom I/5 Medan.


Ditangkapnya Kopda Mirwansah membuka tabir dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.


“Kami warga Kecamatan Pancur Batu memberikan apresiasi kepada Bapak Pangdam I/BB atas diamankannya oknum TNI itu,” kata perwakilan warga bermarga Sembiring.


Menurut warga, dengan ditangkapnya Kopda Mirwansah, telah membuka tabir kasus yang menjerat Godol. Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun diharap mengawal kasus ini.


“Jadi, kasus ini harus segera dibuka, dikawal. Kami kirim papan bunga ini merupakan bentuk apresiasi kami. Bapak Pangdam I BB telah membuktikan komitmennya dengan mengamankan oknum anggotanya yang sebelumnya terduga dilindungi sejumlah oknum, agar kriminalisasi terhadap Godol dapat berjalan mulus,” tambahnya.


Warga juga bersyukur dengan diamankannya Kopda Mirwansah. Itu merupakan suatu kebenaran. “Rupanya kebenaran masih ada dan Tuhan menunjukkannya melalui Denpom I/5 Medan dan Pomdam I Bukit Barisan” katanya.


Selain itu, warga juga meminta Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, untuk memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Edi Suranta Gurusinga.


“Jika terbukti kriminalisasi terhadap saudara kami, Edi Suranta Gurusinga, maka harus diberikan sanksi kepada semua pihak yang terlibat,” terangnya.


Terpisah, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Thomas Tarigan, SH, MH, didamping Nano Eka, SH, mengaku bahwa itu merupakan bentuk dukungan dari warga.


“Itu merupakan bentuk dukungan dari masyarakat. Sebab klien kami ini merupakan tokoh masyarakat di Pancur Batu,” ucapnya.


Menurut Thomas, kliennya Edi Suranta Gurusinga sering melakukan gotong royong dan kegiatan sosial kepada masyarakat yang berada di seputaran lingkungan kediamannya.


“Sama-sama kita ketahui, klien kami ini tokoh masyarakat yang sering membantu masyarakat. Jadi, kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perduli dengan klien kami,” tuturnya.


Thomas menambahkan, kasus Edi Suranta Gurusinga yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api sangat janggal.


“Dari awal sudah kami jelaskan Senpi itu bukan milik klien kami. Bahkan penetapan klien kami dalam tempo satu hari sangat prematur, belum memenuhi unsur. Harusnya penyidik cek TKP dan pemeriksaan sidik jari karena senjata itu ditemukan bukan dari badannya,” ungkapnya.


Selain itu, insiden terjadi di malam hari dan gelap. Bahkan oknum Brimob harus memakai senter untuk mencari keberadaan Senpi di semak-semak tempat oknum TNI Kopda Mirwansah diamankan pada malam itu.


“Jadi, penyidik harus bisa membuktikan Senpi itu milik Godol. Tidak bisa hanya keterangan dari saksi tanpa adanya alat bukti uji laboratorium sidik jadi di Senpi itu,” ucapnya.


“Dengan diamankannya Kopda M yang mengaku sebagai pemilik Senpi, berarti sudah jelas semuanya bahwa Senpi itu bukan milik klien kami dan klien kami diduga dikriminalisasi. Kami minta klien kami dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” terangnya.


Sebelumnya, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan oknum TNI AD Kopral Mirwansah bertugas di Denma Kodam I/BB, telah diamankan dan ditahan Denpom I/5 Medan terkait kepemilikan Senpi ilegal.


“Benar,” kata KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (12/04/2024) malam.


Informasi diperoleh menyebutkan, Kopral M sudah ditahan Denpom I/5 Medan. Pria ini ditahan setelah mengakui bahwa Senpi yang dijadikan barang bukti untuk mengkriminalisasi Godol adalah miliknya.


Adapun jenis Senpi itu adalah pistol Daewo No BA006497 DP51 kaliber 9 mili meter buatan Korea Selatan. Infonya, pistol itu diperoleh Kopral M dari pecatan seorang anggota Polri yang meminjam uangnya Rp 4 juta. (TIM)

Leave A Reply