-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Tak Pasang Plank PBG, 20 Unit Bangunan Mewah 'Tuasan Gouju' di Jln Tuasan Medan Tembung Diduga Tidak 'Kantongi' Izin 





MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID – Bangunan Diduga menyalahi dan melanggar peraturan serta ditengarai Tak Miliki Izin, demikian terpantau 20 bangunan Mewah dan Megah yang berlokasi di Jl. Tuasan, Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20222, tetap beroperasi. Pasalnya bangunan berjenis Perumahan Mewah ber-Pondasi Bertingkat dua dibangun diduga tidak dilengkapi izin yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan selaku Dinas yang berwenang menerbitkan perizinannya, dan diduga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan.




Pantauan Awak Media di lokasi, bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut dibangun berdesign Mewah dan Megah sebanyak 20 unit tersebut tanpa Plank Izin PBG yang diterbitkan Pemerintah.




Saat Awak media menelusuri ke lokasi dan menanyakan pada Warga Masyarakat sekitar bangunan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa selama perumahan itu dibangun sampai saat ini dirinya belum ada melihat plank PBG ada 'Terpasang', maka dari informasi tersebut Jelas dapat ditarik kesimpulan bahwa bangunan tersebut sudah menyalahi ijinnya dan hal ini jelas sangat merugikan Pemko Medan.







Diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan papan petunjuk (plank) Izin PBG harus diletakkan di lokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas bagian depan bangunan.




Lebih lanjut dikatakannya, "kalau kabarnya, pemilik bangunan mewah tersebut yang punya keturunan Tionghoa dengan developernya '123 Property' dan Humas lapangan nya dipanggil dengan sebutan Sam,” jelasnya kepada awak media.






Dewan Pimpinan Pusat - Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (DPP - FWBI) SK KEMENKUMHAM - RI No. AHU-0003553.AH.01.07.Tahun 2021 melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Wesli Nadapdap, SSi yang diminta tanggapannya oleh wartawan, mengatakan bahwa dalam melakukan pekerjaan mendirikan sebuah kompleks perumahan dan pergudangan yang ada di wilayah Kota Medan terkait pengawasan dan penindakan masalah bangunan yang tidak 'memiliki ijin', belum ada tindakan tegas oleh Pemko Medan untuk membuat efek Jera kepada pengusaha developer 'Nakal', sehingga marak proyek bangunan yang diduga dibangun tanpa memiliki Izin karena tidak memasang Plank PBG pendirian bangunan, semakin menjamur di Kecamatan Medan Tembung, salah satu contoh nya, 20 Unit Bangunan Mewah di Jln Tuasan Medan Tembung tersebut.



"Untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung," ungkap Wesli.



"Tingkatkan kualitas pengawasan dan penindakan masalah bangunan yang belum kantongi ijin resmi PBG, saya nilai saat ini belum ada tindakan tegas oleh Pemko Medan yakni walikota Bobby Nasution, sehingga maraknya diduga dibangun tanpa memiliki Izin karena tidak memasang Plank PBG pendirian bangunan, semakin menjamur di Kecamatan Medan Tembung, salah satunya, 20 Unit Bangunan Mewah di Jln Tuasan Medan Tembung yang diduga dibangun tanpa memiliki Izin karena tidak memasang Plank PBG," tambahnya lagi.






Sementara itu terkait dengan bangunan Mewah dan Megah yang berlokasi di Jl. Tuasan, Sidorejo Hilir, yang diduga tidak ada 'mengantongi' izin, Ketika dimintai keterangannya, Camat Medan Tembung, NOOR ALFI PANE, AP melalui Telepon nya kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan lurahnya untuk segera melakukan tugas pengawasan diwilayahnya jika ada izin PBG yang bermasalah, dengan melayangkan surat teguran keras dan akan memberhentikan sementara pengerjaan proyek bangunan bermasalah PBG nya tersebut sampai terbitnya izin lengkap.




"Saya segera komunikasi dengan lurah untuk segera menyelesaikan tugas pengawasan diwilayahnya dengan melayangkan surat teguran keras dan akan memberhentikan sementara pengerjaan proyek bangunan bermasalah PBG nya tersebut, sampai selesai ijin Bangunan nya lengkap," tegasnya. 




"Kami (Pihak kecamatan-red) tidak ada kewenangan untuk merubuhkan, nanti kita koordinasi dengan pihak terkait (PKPCKTR Kota Medan dan Satpol-PP) segera mengambil tindakan tegas untuk penertiban selanjutnya," ungkapnya.




Penerbitan PBG merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, akan amat disayangkan jika diduga ada 'Kongkalikong' antara pemilik bangunan dengan oknum-oknum terkait yang 'Nakal'.




Dan sesuai instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution,SE ,MM telah meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan untuk serius mengawasi dan menertibkan seluruh bangunan Diduga ijin bermasalah di wilayah hukumnya. Jika ada terjadi pembiaran, berarti tidak mematuhi dan tidak mengindahkan peringatan Walikota tersebut. 




Perlu diketahui, jika ada pemilik/pengembang bangunan yang sengaja melakukan hal seperti diatas, sudah jelas mengangkangi Perwal No:16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara. (Red/Tim)



Leave A Reply