-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Miris !! Mengancam Warga demi Pembangunan IKN, Amnesti Internasional : Tindak Pelecehan, Harus Dihentikan






NUSANTARA, WARTAONE.CO.ID  - Terasa Miris adanya perlakuan Mengancam warga, terlebih masyarakat hukum adat yang sudah tinggal lama di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur demi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah tindak pelecehan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan hal itu dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).


 Oleh karena itu, Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat demi membangun IKN dan membuka ruang konsultasi secara bermakna.


 Usman menanggapi beredarnya surat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada 200 warga agar membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN.  


Menurutnya, surat yang dikeluarkan OIKN pada 4 Maret 2024 bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 terkait undangan kehadiran untuk menindaklanjuti pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN, tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku. 


Surat itu dan Surat Teguran Pertama Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberi waktu 7x24 jam pada hari kerja bagi warga untuk merobohkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan, juga melecehkan hak masyarakat hukum adat suku Balik yang terancam kehilangan tempat tinggal. "Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat hukum adat yang diakui secara internasional," cetus Usman. 


Dia punmempertanyakan janji Pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran. 

Kedua surat itu semakin menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal mereka. “Memaksa mereka untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami, memperlihatkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi bermakna," tutur Usman.


 Dia menegaskan, masyarakat Sepaku berhak menentukan masa depan tempat tinggal mereka. Hak-hak warga harus dilindungi dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang merugikan dan diskriminatif.


(Red/***)


Sumber :

KOMPAS.com

Leave A Reply