Diduga di Korupsi !!
Dana BOS SMPN 24 TA 2023 Tahap II Sebesar 546 Juta Dipertanyakan, Potensi Kepsek dan Bendahara Bakal 'Terseret' Hukum
MEDAN \||/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diminta mendalami dugaan korupsi penggunaan Dana BOS yang berpotensi 'Menjerat Hukum' Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 24 berinisial R, dan Bendahara, Silalahi.
Penggunaan dana BOS sekolah SMP Negeri 24 Medan Tahap II tahun 2023 sebesar 546. 000.000 dipertanyakan, diduga jadi ajang korupsi, Dari pantauan awak media dilokasi, Jl. Pendidikan Jl. Metal Raya, Tj. Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara,
Selasa (26/03/2024). kondisi sekolah yang terlihat sudah mulai 'usang' itu terkesan kurang terawat dan diduga tidak ada pembangunan sarana prasana sekolah yang menggunakan Dana BOS Tahap II Tahun 2023 tersebut.
Dari data jaringan pencegahan Korupsi Indonesia merinci, penggunaan dana BOS SMP Negeri 24 Medan tahun 2023 dengan jumlah siswa 973 orang dengan penerimaan Dana BOS tahap 2 jumlah 546. 000.000.
Dengan perincian tahap 2 yakni : penerimaan peserta Didik baru 1.200.000, Pengembangan perpustakaan 17.018.000, Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler 99.000.000, Kegiatan asesmen 9.000.000, admistrasi kegiatan sekolah 38.355.552, Pengembangan profesi guru 0, Langganan daya dan jasa 35.159.800, Pemeliharaan sarana dan prasarana 108.264.000,
Terlihat besarnya biaya beberapa jenis penggunaan dan perbelanjaan dana BOS SMP Negeri 24 Medan tahap 2 tahun 2023, diantaranya pengembangan perpustakaan,Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler dan sarana dan prasana, patut dipertanyakan adanya dugaan korupsi dana BOS, karena diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Saat dipertanyakan lagi perihal sedang adanya pembangunan lapangan di halaman sekolah, Bendahara Silalahi mengatakan bahwa proyek itu berupa bentuk bantuan dari dinas PU SDMBK Kota Medan, tanpa menggunakan anggaran dari Dana BOS.
Lanjut ketika ditanyakan kepada Kepala Sekolah Rosamin melalui Bendahara Bermarga Silalahi oleh awak media terkait jumlah tahap 1 tahun 2024, oleh bendahara dijawab singkat bahwa besarnya hanya 300 jutaan yang diterima pihaknya melalui via Rekening sekolah dan untuk lebih rincinya, silahkan bertanya langsung kepada Kepala Sekolah.
Menanggapi hal ini, Sekjen DPP - FWBI, Wesli SSi kepada awak media,, diwawancarai menyampaikan, Dia meminta aparat penegak hukum, dinas pendidikan, badan pemeriksa keuangan atau BPK provinsi Sumatera Utara untuk turun dan memeriksa adanya dugaan penyelewengan anggaran dana BOS Tahap II Tahun 2023, yang dikelola diduga tidak sesuai dengan juknis yang segera dilakukan tindakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar mendalami dugaan korupsi.
Terpisah pada saat dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Sekolah Rosamin melalui Bendahara Bermarga Silalahi, terjadi 'insiden' tidak 'mengenakkan' hati para wartawan, pasalnya ada seorang laki-laki tidak dikenal yang juga berada diruang kerja Bendahara Bermarga Silalahi tersebut 'menyeletuk dan marah-marah', mengatakan bahwa pihak sekolah tidak perlu membalas konfirmasi, karena katanya, Wartawan itu tidak punya hak untuk mempertanyakan Berapa jumlah dan apa saja penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2023 dan 2024, hingga sempat terjadi perdebatan serta kegaduhan saat dikonfirmasi.
"Keterlaluan !!! Dikatakan laki-laki tersebut bahwa Wartawan itu tidak punya hak untuk mempertanyakan Berapa jumlah dan apa saja penggunaan anggaran dana BOS, berarti dia melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena menghalangi tugas peliputan jurnalistik 'dilapangan', hal ini ada rekaman video nya, dan akan saya laporkan ke pimpinan," tegas Wesli dan Daniel kepada rekan awak media dengan Geram. (TIM)