-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


NASIONAL, WARTAONE.CO.ID - Sejak diluncurkan pada tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah membuktikan kemampuannya dalam mengatasi masalah medis, mulai dari perawatan poliklinik hingga prosedur operasi. BPJS telah memberikan manfaat yang signifikan dengan memberikan dukungan keuangan kepada individu yang memerlukan perawatan medis. Namun demikian, seperti asuransi swasta lainnya, pelayanan ini hanya mencakup sejumlah kategori tertentu dan tidak semua dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan.




BPJS Kesehatan bahkan mengindikasikan bahwa tidak semua jenis penyakit, penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan dan tentunya ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.



Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan :

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta


18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


Demikian informasi lengkap mengenai Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan yang harus dan wajib diketahui.

Sumber : CNBC Indonesia

(Red)

Leave A Reply