-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


NASIONAL, WARTAONE.CO.ID - Pada Pemilu 2024, Warga yang punya hak pilih, perlu mengetahui beberapa hal sebelum mencoblos pada Rabu, 14 Februari 2024.



Salah satu diantaranya larangan membawa Handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) ke dalam bilik suara.


Tujuan larangan membawa perangkat elektronik ini agar pemilih tidak memfoto atau merekam proses penggunaan hak pilih atau saat mencoblos kertas suara.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, larangan membawa HP dan sejenisnya itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.


Pada hari pencoblosan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing akan menyampaikan larangan ini.


“Dalam Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” kata Idham Kholik, kepada media, Minggu (04-02-2024).


Dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.


Selain itu, pemilih dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.




Sanksi Pidana dan Denda


Bagi pemilih yang melanggar larangan ini, bisa terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda uang.


Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).


Tepatnya Pasal 500 UU Pemilu, yakni ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.


“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Idham, mengutip isi aturan dalam UU Pemilu.


Ketentuan di atas juga berlaku bagi orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.


Pasal 364 UU Pemilu menjelaskan, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.


Pemilih dengan beberapa kondisi diatas perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di TPS, namun dengan tetap berdasarkan permintaan sendiri.


Idham menjelaskan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara sejalan dengan prinsip rahasia dalam Pemilu di Indonesia. (Red/W)

Leave A Reply