-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



MEDAN SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.IDPembangunan Gedung bermasalah terkesan banyak diwilayah Kota Medan seperti yang terlihat bangunan di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, sepertinya merasa 'Kebal Hukum' yang diduga tanpa Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), yang dikabarkan rencananya akan dibangun kos-kosan sebanyak 19 dengan 2 lantai, dengan total jumlah kamarnya berjumlah sekira lebih 30 kamar, hal ini patut diduga melanggar, pasalnya patut diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukan. Bangunan itu terlihat lepas dari pengawasan dan tindakan pejabat terkait.





Diduga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerapkan standart ganda dalam melakukan tupoksinya, akibatnya tidak membuat efek jera terhadap pelanggaran aturan sesuai dengan Seperti yang diketahui, bahwa sudah jelas mengangkangi Perwal Kota Medan, No : 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG. dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara, Peraturan zonasi dan atau panduan rancang kota. (2) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk, (a). Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan. (b). Jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, jarak antara bangunan gedung dan jarak antara jalan dengan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.


Pasalnya, pembangunan bermasalah yang menyalahi Izin PBG Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan, No : 16 Tahun 2021 tentang Bangunan ini, terkesan dicuekin alias terlihat luput dalam pengawasan petugas dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Hal ini patut dipertanyakan, Ada Apa???







“Parah banget, masa iya ngawasi bangunan jelas-jelas secara kasat mata kelihatan diduga kuat melanggar Perwal Kota Medan, No : 16 Tahun 2021 begitu, kok para petugas di Dinas PKPCKTR Kota Medan pada tutup mata ?,” cetus Wesli, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat DPP Forum Wartawan Berintelektual Indonesia, ketika diminta tanggapannya oleh wartawan, Senin (26/02/2024).


Ketika pemilik bangunan dikonfirmasi oleh awak media soal adanya informasi dari warga masyarakat bahwa diduga bangunan tersebut tidak ada memiliki Izin resmi, pemilik disebut namanya Eva mengatakan dan menunjukan sebuah surat bahwa ianya sedang memohon izin PBG ke pihak terkait, dimohon sejak awal membangun namun sampai saat ini masih belum juga diterbitkan.





"Kami sudah mohon ijinnya sejak 16 - 05 - 2021 diajukan atas nama Muhammad Ganda Aulia, awal akan membangun namun sampai saat ini masih belum juga diterbitkan bang," jawabnya.



Lurah Sei Kera Hilir 1 Kecamatan Medan Perjuangan, Andre, Ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya dan pesan WA Sampai berita ini ditayangkan, tidak memberikan jawaban yang tepat sesuai dengan apa yang dipertanyakan. (Red/Tim).

Leave A Reply