-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Perusahaan PT Union Tali Plastik (PT.UTP) yang berlokasi di jalan KL Yos Sudarso km 6,8 Kel. Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli dilaporkan 20 orang mantan karyawannya atas nama pelapor Pahrunisa Harahap ke Polda Sumut dengan LP No : LP/B/111/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 September 2023, atas dugaan tindak pidana khusus ketenagakerjaan melanggar pasal 185 undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 yaitu : 'Barang siapa melanggar ketentuan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan atas masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima', sebagaimana dimaksud pasal 156 ayat 1.







Laporan polisi 20 orang mantan karyawan atas nama Pelapor Pahrunisa Harahap dengan didampingi 3 orang Kuasa hukumnya, GINDO  NADAPDAP SH, MH, ARISVANDI, SH dan PAHRUNISA HARAHAP, SH para Advokat pada kantor Firma Hukum Sentra Keadilan, melaporkan PT Union Tali Plastik (PT.UTP) ke POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 September 2023 dugaan tindak pidana khusus diatas berdasarkan putusan PHI PN Medan Nomor 104/Pdt.Suss-PHI/PN Mdn, dengan melampirkan perincian jumlah pesangon masing-masing pekerja/karyawannya tersebut.







Keterangannya kepada awak media, GINDO NADAPDAP, SH, MH mewakili kliennya mengatakan, Sebelum membuat laporan tersebut, kliennya telah berulang kali meminta kepada pimpinan perusahaan yang bernama Mnln alias Ilin yang beralamat jalan gaharu nomor 83 A, sesuai dengan KK, untuk membayarkan hak-hak tersebut secara kekeluargaan akan tetapi sampai dengan pengadilan Negeri Medan melakukan Aanmaning / peringatan hukum, pihak perusahaan tetap tidak membayarkan hak-hak tersebut sampai dengan sekarang, oleh karena itu pelapor melaporkan perbuatan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon tersebut sebagai tindak pidana kepada pihak Poda Sumut.


"Klien saya telah berulang kali meminta kepada pimpinan perusahaan untuk membayarkan hak-hak tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi sampai dengan pengadilan Negeri Medan melakukan Aanmaning atau peringatan hukum, pihak perusahaan tetap tidak membayarkan hak-hak tersebut sampai dengan sekarang," tutur GINDO.







Ditambahkan GINDO, atas laporan polisi tersebut pihak Polda telah melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi pada hari Selasa 10 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua atas saksi-saksi pada hari Kamis tulis Oktober 2023, namun kurang lebih 6 bulan laporan polisi dengan diberikan hanya dua (2) kali SP2HP tersebut ditangani oleh penyidik Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, masih tidak ada perkembangan yang signifikan dan tidak pernah lagi memberikan SP2HP yang merupakan hak pelapor.


"Laporan polisi kami di Polda Sumut ini telah dua (2) kali dilakukan pemeriksaan atas saksi-saksi, sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan dengan diberikan hanya dua (2) kali SP2HP tersebut ditangani oleh penyidik Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, masih tidak ada perkembangan yang signifikan dan sepertinya 'jalan ditempat' karena tidak pernah lagi memberikan SP2HP," ungkap GINDO NADAPDAP, SH, MH mewakili kliennya.


Pihaknya berharap agar Kapolda Sumut dan Dirkrimsus yang menangani perkara tersebut untuk melanjutkan pemeriksaan dan diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap pimpinan perusahaan PT union dan selanjutnya menetapkan pimpinan perusahaan menjadi tersangka karena melanggar undang-undang yang berlaku di bidang tenagakerjaan.


"Kami harap bapak Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dapat menangani perkara tersebut dengan melanjutkan pemeriksaan dan kami minta untuk memberi tindakan tegas terhadap pimpinan perusahaan PT union dan selanjutnya menetapkan pimpinan perusahaan menjadi tersangka (Tsk), karena melanggar undang-undang yang berlaku di bidang tenagakerjaan," pungkasnya. (***)

Leave A Reply