Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial ER alias Elvan (21) warga Dusun Bangun Rejo Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Benar, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu telah mengamankan pelaku yang diduga telah melanggar KUHPidana Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Parlando kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Diungkapkan Parlando kepada awak media, bahwa penangkapan pelaku ER alias Elvan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah gubuk di tengah perladangan sawit warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setibanya di lokasi, kata Kasi Humas, Tim melakukan pengintaian sekitar Lokasi gubuk yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Berkisar 2 jam melakukan pengintaian dan memastikan target di dalam gubuk, lalu tim bergerak dan berhasil meringkus pelaku ER alias Elvan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram yang didapat dari dalam tas pinggang pelaku,” ungkapnya.
“Pelaku ER alias Elvan dan barang bukti dibawa digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (Red)