-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


LABURA \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID – Aparat kepolisian dari Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, menggerebek sarang peredaran narkoba di Pasar 7 tepatnya di perkebunan sawit milik warga Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (6/1/2024) pagi.


Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial ER alias Elvan (21) warga Dusun Bangun Rejo Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).



Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi membenarkan penggerebekan dan penangkapan pemilik barang haram tersebut.


“Benar, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu telah mengamankan pelaku yang diduga telah melanggar KUHPidana Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Parlando kepada wartawan, Senin (8/1/2024).


Diungkapkan Parlando kepada awak media, bahwa penangkapan pelaku ER alias Elvan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah gubuk di tengah perladangan sawit warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 



“Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Nelson Silalahi bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, sekira pukul 05.30 Wib, turun ke lokasi guna melakukan penyidikan,” ucap Kasi Humas.


Setibanya di lokasi, kata Kasi Humas, Tim melakukan pengintaian sekitar Lokasi gubuk yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika jenis sabu.


“Berkisar 2 jam melakukan pengintaian dan memastikan target di dalam gubuk, lalu tim bergerak dan berhasil meringkus pelaku ER alias Elvan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram yang didapat dari dalam tas pinggang pelaku,” ungkapnya. 



Dilokasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone Merk Nokia, 2 bungkus plastik klip besar berisikan bungkusan plastik klip kecil kosong, 10 alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas minuman, 1 dompet kecil warna hitam, 1 Jam tangan warna hitam,1 gunting, 2 mancis, 3 sekop kecil sabu, 1 hekter kecil dan uang tunai Rp.645.000.


“Pelaku ER alias Elvan dan barang bukti dibawa digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (Red)

Leave A Reply