Pada tahun 2011 tower sudah berdiri dan pemilik rumah antara Surbakti dengan Amin pun setuju untuk menyepakati perjanjian kontrak dengan PT. Tower Bersama, namun objek tower yang berdiri utuh itu berada dirumah Surbakti. Sedangkan Amin hanya kena 3 kaki tiang tower didalam tembok rumahnya.
Pada tahun 2011 silam pemilik rumah Amin terima uang kompensasi Sewa kontrak sebesar total 20 juta rupiah untuk dua kali pembayaran.
Namum pada tahun 2021 hingga 2023, Amin merasa sudah dirugikan karena tidak ada kejelasan perpanjangan kompensasi Sewa kontrak antara pihak PT. Tower Bersama dengan pemilik rumah yang bernama Amin.
"Kami sudah datang kekantor, namun Disana kami tidak mendapatkan pelayanan terbaik, malah kami seperti gelandangan tidak diijinkan untuk duduk didalam kantor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kompensasi Sewa yang sudah berakhir tahun 2021". Ucapnya didampingi Penasehat hukum Nasib Butarbutar SH.
Saat ini terjadi pemasangan yang akan menambah pemancaran operator seluler lain di Tower tersebut di jalan Bintang, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Medan.
Karena penyelesaian masalah belum selesai atas kepastian kompensasi Sewa kontrak yang di lakukan oleh PT. Tower Bersama, maka Amin dan istri tidak mengizinkan pihak tower untuk melakukan pekerjaan 'penambahan' tersebut.
Namun Bukannya menyelesaikan masalah, pihak PT. Tower Bersama bahkan tidak ada solusinya untuk permasalahan yang dialami oleh pemilik rumah.
Namun mediasi tersebut terjadi kekesalan pemilik rumah dengan perwakilan PT. Tower Bersama, karena dianggap tidak memberikan solusi. Sempat terjadi 'kericuhan' perselisihan antara warga dengan diduga oknum mengaku Brimob berinisial An berpakaian 'preman', membuat suasana menjadi panas sejenak.
Dalam sengketa tower tersebut banyak yang hadir dalam meditasi itu, seperti pihak Kepolisian Intelkam Polrestabes Medan, Polsek Medan Kota, dan Babinsa dan beberapa pihak lainnya. (Red/Tim)