-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN \|/ SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID - Adanya tower yang sudah berdiri dan bersinggungan dengan rumah warga sejak tahun 2011 di Jalan Dr. F L.Tobing (Jl.Bintang) Medan dengan perjanjian kompensasi sewa 'Bobok/jebol' Tembok rumah tetangga berakhir tahun 2021 yang lalu, membuat seorang warga pemilik rumah yang merasa dirugikan dan meminta pihak dari perusahaan PT. Tower Bersama tersebut untuk membongkar dari tembok rumahnya karena ketidakpastian perpanjangan Sewa, Sabtu (23/12/2023).



Awal mulanya ketika pihak PT. Tower Bersama melakukan perjanjian terhadap pemilik rumah yang berinisial Surbakti pada tahun 2011 untuk dikontrak mendirikan sebuah tower, karena pembuatan tower tersebut terkena tembok tetangganya yang bernama Ahmad Ramali alias Amin, maka rumah Amin harus dilibatkan dalam pemasangan tower tersebut.


Pada tahun 2011 tower sudah berdiri dan pemilik rumah antara Surbakti dengan Amin pun setuju  untuk menyepakati perjanjian kontrak dengan PT. Tower Bersama, namun objek tower yang berdiri utuh itu berada dirumah Surbakti. Sedangkan Amin hanya kena 3 kaki tiang tower didalam tembok rumahnya.



Kesepakatan antara PT. Tower Bersama dengan pemilik rumah Amin berjalan baik selama 10 tahun ini dari tahun 2011 sampai 2021 dengan kompensasi Sewa sebesar Rp.20Jt.


Pada tahun 2011 silam pemilik rumah Amin terima uang kompensasi Sewa kontrak sebesar total 20 juta rupiah untuk dua kali pembayaran.


Namum pada tahun 2021 hingga 2023, Amin merasa sudah dirugikan karena tidak ada kejelasan perpanjangan kompensasi Sewa kontrak antara pihak PT. Tower Bersama dengan pemilik rumah yang bernama Amin.



Istri Amin yang bernama Tjiaaun menceritakan kepada media ini, sudah berusaha mendatangi kantor PT. Tower Bersama perwakilan Medan untuk mendapatkan kejelasan kontrak atas tower yang berada dirumahnya, namun tidak dilayani dengan baik.


"Kami sudah datang kekantor, namun Disana kami tidak mendapatkan pelayanan terbaik, malah kami seperti gelandangan tidak diijinkan untuk duduk didalam kantor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kompensasi Sewa yang sudah berakhir tahun 2021". Ucapnya didampingi Penasehat hukum Nasib Butarbutar SH.


Saat ini terjadi pemasangan yang akan menambah pemancaran operator seluler lain di Tower tersebut di jalan Bintang, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Medan.


Karena penyelesaian masalah belum selesai atas kepastian kompensasi Sewa kontrak yang di lakukan oleh PT. Tower Bersama, maka Amin dan istri tidak mengizinkan pihak tower untuk melakukan pekerjaan 'penambahan' tersebut.



Pihak PT. Tower Bersama yang sudah ditunggu-tunggu oleh pihak pemilik rumah selama 2 jam lebih akhirnya tiba dua orang laki-laki mengaku perwakilan yakni salah seorang pengawas bernama Bonar Sirait dan seorang lagi 'Oknum' menyebut namanya Yufzil Mengaku sebagai 'Legal' PT Tower Bersama, namun saat dikonfirmasi Tim Intel Polrestabes Medan, dirinya tidak ada menunjukkan Identitas diri sebagai Perwakilan Resmi PT. Tower Bersama dengan mengatakan 'Tinggal di Kantor'.


Namun Bukannya menyelesaikan masalah, pihak PT. Tower Bersama bahkan tidak ada solusinya untuk permasalahan yang dialami oleh pemilik rumah.


Namun mediasi tersebut terjadi kekesalan pemilik rumah dengan perwakilan PT. Tower Bersama, karena dianggap tidak memberikan solusi. Sempat terjadi 'kericuhan' perselisihan antara warga dengan diduga oknum mengaku Brimob berinisial An berpakaian 'preman', membuat suasana menjadi panas sejenak.


Dalam sengketa tower tersebut banyak yang hadir dalam meditasi itu, seperti pihak Kepolisian Intelkam Polrestabes Medan, Polsek Medan Kota, dan Babinsa dan beberapa pihak lainnya. (Red/Tim)

Leave A Reply