-->



Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


SUMATERA UTARA, WARTAONE.CO.ID – Terdapat peristiwa mencolok yang mencederai 'Kebebasan Pers' dalam acara Release Akhir Tahun Kapolda Sumut, dimana wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya di Polda Sumatera Utara mengalami keterbatasan akses.



Berdalih 'undangan' acara Release Akhir Tahun, Polda Sumut membatasi akses masuk khusus bagi kuli tinta/awak media 'berunit', hal tersebut menurut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) diketuai ALEXANDER SIMATUPANG, SH serta Sekretaris Jenderal WESLI P NADAPDAP SSi menyatakan perlu dilakukan 'Reformasi menyeluruh' di bidang kehumasan Polda Sumut karena dinilai tidak sesuai UU pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, akibat terdapat ketidakjelasan dalam proses akses masuk, memunculkan pertanyaan mengenai perlakuan yang berbeda terhadap wartawan yang diundang dan yang tidak diundang.


Pintu masuk aula Tribrata, tempat berlangsungnya acara press release akhir tahun yang dijaga dengan ketat, menimbulkan kebingungan diantara para wartawan yang berusaha melaporkan kegiatan acara tersebut, sehingga memberikan kesan adanya hal yang bersifat tertutup.


Lebih jauh lagi Kronologinya, ada pembagian 'amplop' kepada sebagian wartawan oleh Kapolda Sumut setelah acara, ini juga memunculkan pertanyaan dan menjadi 'sorotan' serius terkait transparansi dan keadilan dalam pengelolaan wartawan di lingkungan Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Rudyatmo melalui oknum Kasubbid Penmas AKBP Sonny W Siregar.


Ketika Kasubbid Penmas menyatakan bahwa tidak ada 'dana' lagi untuk pembagian, beberapa wartawan merasa tidak yakin dan mengikuti Kasubbid Penmas ke ruang kerjanya.


Namun, disayangkan, upaya ini dihalangi oleh personel provos dan staf penmas tertentu, yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait transparansi dan perlakuan yang adil terhadap wartawan.



Mengutip sejumlah Pemberitaan media yang menggambarkan perlakuan yang tidak adil terhadap wartawan saat melakukan peliputan di Polda Sumut tersebut, ALEXANDER SIMATUPANG, SH selaku Ketua serta WESLI P NADAPDAP SSi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI), secara terbuka menyuarakan ketidakpuasan terhadap perlakuan yang tidak konsisten dan meminta perhatian Kapolda Sumut untuk transparansi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) pertahun kegiatan Humas khusus untuk media publikasi pemberitaan dan merevisi manajemen wartawan, khususnya terkait oknum Kasubbid Penmas AKBP Sonny W. Siregar yang 'mengecilkan' profesi wartawan yang terkesan biasa diatur dengan 'duit' khusus, disinyalir untuk yang 'mengkotak-kotakkan' wartawan dengan bahasa 'berunit di Polda'.


Informasi yang diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) dari wartawan yang merasa perlakuan 'pilih kasih' di Polda Sumut, Mereka menginginkan lingkungan kerja yang lebih kolaboratif dan menghargai, seperti yang dulu mereka rasakan pada masa AKBP Drs. MP Nainggolan dan AKBP DR. H Herwansyah Putra dan pejabat Penmas yang sebelumnya.


ALEXANDER SIMATUPANG, SH selaku Ketua serta WESLI P NADAPDAP SSi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) menerima informasi ini, meminta peninjauan kembali dalam penempatan personil kepolisian yang terlibat dalam pengelolaan wartawan di Polda Sumut agar situasi yang lebih kondusif dan penuh kerjasama dapat terwujud. 


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) sebagai wadah perkumpulan Wartawan didirikan pada tahun 2021 dengan ijin yang keluarkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang menerbitkan SK KEMENKUMHAM No.AHU-0003553.AH.01.07.Tahun 2021 berkedudukan di kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Republik Indonesia, (Red/Tim)

Leave A Reply