ED alias Pian (44) dan NS alias Nanda (38) saat diamankan Polres Labuhanbatu, Sabtu (9/12/2023) |
“Benar, ada dua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu sudah diamankan pihak Polres labuhanbatu,” ujarnya.
Sambungnya lagi, kedua pelaku tersebut sudah lama menjadi target Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. “Dua tersangka berinisial ED alias Pian (44) warga Dusun III Kampung Jawa Dusun Pulo Jantan NA IX-X bersama temannya inisial NS alias Nanda (38) warga Dusun Aek Tampang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura ditangkap pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 pukul 19.00 Wib,” terang P Napitupulu.
Lanjutnya, saat petugas melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan tubuh kedua tersangka, ditemukan barang bukti dari tersangka ED alias Pian, berupa 1 bungkus sabu seberat 1,31 gram bruto di dalam pelastik transparan, satu bungkus pelastik klip trasparan, 1 unit timbangan elektrik berwarna silver, 1 Hp merk Nokia warna putih dan sejumlah uang tunai sebesar Rp100.000 diduga dari hasil penjualan sabu.
“Kemudian dari pelaku NS Alias Nanda ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram bruto, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam. Selanjutnya kedua pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu ini di gelandang ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan selanjudnya,” kata Kasi Humas sembari menyampaikan kedua tersangka dikenakan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)